Salin Artikel

"Sumpah Saya Tidak Tahu Ada Sabu di Sepatu Saya"

Bahkan, ia mengaku mengetahui hal itu setelah tiba di Batam dan tertangkap petugas keamanan di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau.

"Sumpah, saya sama sekali tidak tahu kalau ada sabu di sepatu yang saya pergunakan itu," kata M Putra Ananda kepada Kompas.com di sela konferensi pers yang dilakukan di Mapolresta Barelang, Kamis (4/1/2018).

Putra mengaku, awalnya ia hanya ditawari pekerjaan bagus di Jakarta dengan penghasilan yang jauh lebih besar daripada pekerjaan sebelumnya sebagai penjaga alat berat di kampung halamannya di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Aceh.

"Yang menawarkan pekerjaan itu teman sekerja dulu juga, orang Aceh juga. Yang buat saya yakin lagi pekerjaan ini benar-benar berpenghasilan besar, saat akan berangkat mulai dari pakaian hingga sepatu saya dibelikan dan sudah disiapkan, makanya saya tidak tahu kalau ternyata di dalam sepatu itu ada narkobanya," kata Putra.

Saat ini, Putra dan ketiga temannya, Lukmanul Hakim (41), Dewi Saidah Ariyani (39), dan Muammar bin Zainal Abidin (29), hanya bisa menyesali atas apa yang telah terjadi pada dirinya.

"Jujur saya sedih saat ini, istri saya di kampung sedang hamil muda anak pertama kami," katanya seraya menundukkan wajahnya.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja sama dan kejelian petugas Avsec, Imigrasi, dan anggota Polri yang bertugas di Bandara Hang Nadim.

"Dari pencegahan ini, sedikitnya ada 2,47 kg narkoba jenis sabu yang kami amankan dari keempat tersangka, Lukmanul Hakim, Dewi Saidah Ariyani, M Putra Ananda, dan Muammar bin Zainal Abidin," kata Hengki.

Hengki mengatakan, dari keempat tersangka, masing-masing membawa sabu 511 gram dari Lukmanul Hakim, 512 gram dari tangan Dewi Saidah Ariyani, 515 dari tangan M Putra Ananda, dan 509 gram dari tangan bin Zainal Abidin.

"Selain narkoba 2,47 kilogram, kami juga mengamankan empat pasang sepatu yang bagian telapaknya sudah dimodifikasi agar bisa menyimpan sabu-sabu tersebut, ponsel dan uang tunai," ungkap Hengki.

Lebih jauh Hengki mengatakan, keempatnya akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/04/13031311/sumpah-saya-tidak-tahu-ada-sabu-di-sepatu-saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke