Salin Artikel

Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Joko Prianto Ajukan Praperadilan

Sidang perdana untuk kasus tersebut rencananya digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada pekan depan.

Kepala Humas PN Semarang, Moch Saenal mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan praperadilan dari pihak terkait. Pihak pengadilan bahkan telah melakukan penjadwalan sidang.

"Sudah masuk. Panitera muda pidana sudah melaporkan dan sidang bakal digelar 8 Januari," kata Saenal kepada Kompas.com, Selasa (2/1/2018).

Joko Prianto mengajukan gugatan praperadilan tidak lepas dari status tersangka yang disematkan kepadanya. Bahkan sejak bulan Februari 2017, dia sudah diperiksa di Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Jawa Tengah.

Saenal menambahkan, kepala pengadilan telah menunjuk majelis hakim untuk mengetes keabsahan penetapan tersangka dari pemohon. Hakim yang ditunjuk, yaitu Bayu Isdiyatmoko.

"Hakim dipimpin Pak Bayu, hakim tunggal," tambahnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Joko Prianto Kahar Muammalsyah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan. Namun saat mengajukan gugatan, kini Joko didampingi pihak dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang.

Joko Prianto merupakan warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. Ia dikenal aktif menolak pendirian pabrik semen Rembang.

Dia dijerat dengan Pasal 263 KUHP. Status tersangka berkaitan dugaan pemalsuan dokumen dalam berkas gugatan izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.

Kepolisian mulai melakukan penyelidikan atas laporan warga terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen itu. Laporan pemalsuan itu dituangkan ke dalam laporan polisi (LP) terkait tanda tangan dan pekerjaan yang tidak sesuai.

Dalam gugatan izin semen, diduga ada nama-nama fiktif yang terdapat dalam barisan warga penolak pabrik semen.

Dari 2.501 nama yang tercatat, ada nama-nama seperti Ultramen, Power Rangers, serta profesi yang dituliskan sebagai presiden RI 2025.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/02/14000181/jadi-tersangka-pemalsuan-dokumen-joko-prianto-ajukan-praperadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke