Salin Artikel

Densus 88 Tangkap Seorang PNS di Kukar, Senpi Rakitan Disita

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Safaruddin membenarkan penangkapan itu. Ia mengungkapkan, polisi tengah menyelidiki MJ beserta dokumen miliknya, kepemilikan senpi ilegal, serta dugaan keterkaitan pria berusia sekitar 36 tahun ini dalam kegiatan berbau terorisme.

Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri pun sampai terjun untuk menangkap dan memeriksa MJ.

Jenderal bintang dua ini mengungkapkan, pihaknya memang sudah memantau aktivitas MJ sejak lama. Polri tak mau mengambil resiko besar, mengingat masyarakat Kaltim sedang merayakan Natal dan kini Tahun Baru 2018.

“Informasi dari berbagai pihak, kita kroscek, dan kita dapat bukti. Kemudian, kita lakukan langkah represif,” kata Safaruddin.

“Senjata mesti izin. Apalagi seorang PNS punya senjara api rakitan, tidak ada relevansinya. Itu mencurigakan, tidak wajar. Kalau begini kan ilegal. Senjata kalau tidak berada di tangan sebenarnya berbahaya. Ini malam tahun baru, berbahaya kalau dipakai. Bisa geger,” kata Safaruddin.

MJ pun ditangkap di kediamannya Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Sabtu. Polisi juga menggeledah rumah MJ, mengangkut sejumlah barang dari sana.

Selain senpi rakitan beserta amunisinya, polisi juga mengangkut laptop, gurinda bor, mabel penghubung mesin cuci, korek api 2 kotak, pisau sangkur yang biasa dibawa saat ia bertugas sebagai Satpol PP, hingga buku bergambarkan senjata dan beberapa kotak maupun bungkusan lain.

“Selain sepucuk senpi rakitan, juga ada alat pembuatan senjata api. Tidak ada bahan peledak (yang disita),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda, Komisaris Besar Ade Yaya Suryana.

MJ sendiri bekerja di lingkungan Pemkab Kukar, kini sebagai anggota Satpol PP. Ia  sudah bekerja di Kukar lebih dari 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2017/12/31/13244221/densus-88-tangkap-seorang-pns-di-kukar-senpi-rakitan-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke