Salin Artikel

Denda Tilang 2017 Naik Jadi Rp 1,15 Miliar, Polisi Sebut karena Bebas Pungli di Jalan

Sepanjang 2017, terkumpul Rp 1,15 miliar uang denda dari 12.564 pelanggaran. Angka itu meningkat lebih dari 250 persen dibanding tahun 2016 sebanyak Rp 335 juta yang terkumpul dari 12.380 pelanggaran.

Kepala Kepolisian Resor Kota Balikpapan Ajun Komisaris Besar Wiwin Fitra menyatakan, tingginya denda atau tilang ini merupakan bukti keberhasilan program kepolisian mereformasi jajarannya dalam memberantas praktik pungutan liar di jalanan.

“Ini salah satu upaya bebas korupsi (di tubuh Polri). Kini tidak ada anggota yang pungli bila ketemu pelanggaran. Dulu, dengan Rp 50.000 atau Rp 100.000 selesai di jalan. Sekarang tidak ada lagi. Anggota takut, waspada, dan tidak melanggar,” kata Fitra, Jumat (29/12/2017).

Upaya ini bukan semata kerja keras institusi Polri. Menurut dia, warga turut berjasa karena ikut memantau kinerja polisi.

Warga kini memperoleh akses mudah untuk mengadu bila menemukan polisi nakal. Akibatnya, polisi nakal pun berkurang.

“Masyarakat juga sudah tahu nomor saya (Kapolres). Bahkan bisa langsung lapor ke HP saya. Ketahuan anggota melanggar, kita proses. Bila banyak prilaku nakal anggota kita di lapangan, maka akan kita tindak,” kata Fitra.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ajun Komisaris Noordhianto menyampaikan, peningkatan ini sebenarnya sejalan dengan pertumbuhan jumlah kendaraan, penduduk, dan pengguna jalan raya.

Sementara itu, kapasitas jalan raya tidak bertambah, terasa semakin sempit, juga kurang nyaman.

Kondisi jalan raya seperti itu dinilai mempengaruhi perilaku pengguna lalu lintas, mulai dari menimbulkan pelanggaran ringan, sedang, maupun rawan kecelakaan dan membahayakan orang lain.

“Untuk mengurangi dan menekan risiko kecelakaan yang berakibat fatal itu, maka polisi lebih menekankan penilangan pada hal-hal yang berisiko pada kecelakaan dan pelanggaran yang membahayakan,” kata Noordhianto.

Pengendara sepeda motor mendominasi pelanggaran. Adapun pelanggaran banyak terjadi di daerah pemukiman, pertokoan, dan jalan utama kota hingga luar kota.

Pelanggarannya beragam, mulai dari melawan arus, melanggar rambu, melanggar lampu merah, hingga membonceng tiga.

https://regional.kompas.com/read/2017/12/30/12262391/denda-tilang-2017-naik-jadi-rp-115-miliar-polisi-sebut-karena-bebas-pungli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke