Salin Artikel

Bea dan Cukai Bogor Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Tembakau Ilegal

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bogor Mohamad Saifuddin mengatakan, barang-barang sitaan tersebut dinilai telah merugikan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Saifuddin menuturkan, barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari penindakan operasi cukai yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap terhitung sejak tahun 2015-2017 di wilayah Depok dan Bogor.

"Untuk rinciannya, pada tahun 2015-2016 ada 2.198 bungkus tembakau iris tipis berbagai merek, 205 botol minuman mengandung etil alkohol MMEA impor berbagai merek dengan kadar alkohol antara 12,5 persen-40 persen. Untuk tahun 2016-2017, ada 1.499 minuman keras oplosan dan bahan bakunya," jelas Saifuddin.

Saifuddin menambahkan, semua barang hasil penindakan tersebut akan dibawa ke PT Holcim Indonesia Narogong Plant Tbk yang berada di Jalan Raya Narogong, Cileungsi, Kabupaten Bogor, untuk dimusnahkan.

Kata dia, barang sitaan itu nantinya akan dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat bersuhu sampai 2.000 derajat celsius.

"Tidak hanya kerugian secara material, negara juga dirugikan dengan dampak sosialnya, seperti timbulnya tindak kriminal dari minuman keras dan ancaman kesehatan," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/12/20/08112021/bea-dan-cukai-bogor-musnahkan-ribuan-botol-miras-dan-tembakau-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke