Salin Artikel

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Ternak Sapi Senilai Rp 14,5 M

Keduanya yaitu berinisial DH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan IM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu, Minggu (17/12/2017) menyebutkan kedua tersangka telah disurati untuk menjalani pemeriksaan pada 18 Desember 2017 mendatang.

“Senin nanti kita periksa sebagai tersangka. Kasus ini telah didalami, disita dokumen dan gelar perkara. Kesimpulan kita keduanya diduga terlibat dalam kasus itu,” sebut AKP Budi.

Dia menjelaskan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh ditemukan kerugian negara sebesar Rp 8,1 miliar dalam kasus tersebut. AKP Budi menyebutkan saksi yang telah diperiksa sebanyak 550 orang. Dalam kasus itu kuat dugaan pengadaan hewan ternak atau sapi itu fiktif.

“Dugaannya itu pengadaan sapi tersebut fiktif. Sudah 500 orang lebih saksi diperiksa, mulai dari penerima, rekanan hingga saksi ahli,” terangnya.

Selain itu, AKP Budi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus itu. Terpenting, kata Budi, memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. “Kalau memenuhi unsur, pasti akan ditetapkan tersangka,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/12/17/14513621/polisi-tetapkan-2-tersangka-kasus-korupsi-ternak-sapi-senilai-rp-145-m

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke