Salin Artikel

Bawa 1 Kg Sabu, 1 Pengedar Kambuhan Ditangkap Di Exit Tol Suramadu

Aksi penangkapan itu dilakukan Kamis (14/12/2017) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. "Jalur peredarannya Madura - Surabaya - Mojokerto, dikendalikan dari Lapas Porong Sidoarjo," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Fatkhurahman, dikonfirmasi Sabtu (16/12/2017).

Selain mengamankan barang bukti sabu sabu seberat 1 kilogram, tim juga mengamankan 3 unit ponsel, dan 1 unit mobil Daihatsu Luxio dengan nomor poisi L 1879FB.

Dari penangkapan itu, tim lantas melakukan pengembangan ke Mojokerto untuk mengetahui penerima sabu sabu 1 kilogram tersebut. "Tim berhasil memancing keluar penerima barang. Namun saat akan diamankan, dia melawan dan terpaksa ditembak mati," jelasnya.

Bagi BNNP, pria bernama Bayu Ferdiansyah itu bukan orang asing. Dia tercatat sudah beberapa kali menjemput kiriman barang narkoba dari berbagai jaringan untuk didistribusikan ke wilayah Mojokerto.

Sementara pengedar yang ditangkap di pintu keluar Suramadu, saat ini masih diperiksa intensif.

Kepadanya diterapkan pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Karena barang buktinya mencapai 1 kilogram, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati" pungkas Fatkhurahman. 

https://regional.kompas.com/read/2017/12/16/13015831/bawa-1-kg-sabu-1-pengedar-kambuhan-ditangkap-di-exit-tol-suramadu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke