Salin Artikel

Sudirman Said Maju, Calon Kuat di PDI-P Dinilai Tinggal Dua Nama

Pengamat politik dari Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Muhammad Yulianto, mengatakan, partai lain akan berhitung dengan keputusan Gerindra, termasuk PDI-P. Meski punya basis massa di Jawa Tengah, PDI-P tentunya akan tetap mengusung dengan calon terkuat.

Yulianto memperkirakan, dari lima calon yang mengambil formulir pendaftaran, hanya dua nama yang menjadi kandidatnya.

"Ganjar Pranowo akan bersaing ketat dengan Musthofa dalam memperebutkan rekomendasi PDI-P," kata Yulianto, Jumat (15/12/2017).

Dua kandidat itu, sambung dia, adalah figur teratas melawan Sudirman. Ganjar sebagai petahana mempunyai popularitas dan elektabililitas yang paling tinggi.

Sementara Musthofa yang menjabat bupati dua periode juga dapat menjadi pertimbangan meski popularitas dan elektabilitasnya jauh di bawah Ganjar.

Yulianto menambahkan, PDI-P diprediksi tetap akan mengumumkan rekomendasi di masa injury time. Pencalonan di injury time dianggap sebagai sebuah strategi politik dari partai moncong putih tersebut.

"Strategi politik PDI-P, rekomendasi akan disampaikan pada saat injury time," paparnya.

Namun, terlepas dari dua kandidat itu, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang nantinya akan memutuskan siapa yang direkomendasi.

Musthofa sebelumnya yakin mendapat rekomendasi dari ketua umum PDI-P untuk ikut di Pilkada Jateng 2018 mendatang.

Keyakinan itu salah satunya karena ia menilai dirinya sudah layak untuk naik kelas, dari bupati menjadi gubernur.

Sementara soal Sudirman maju, dia tak menyurutkan nyalinya. Menurutnya, bekal memimpin daerah selama 10 tahun menjadi pengalaman yang tidak bisa disepelekan.

"Semua punya niatan baik, gak ada masalah. Saya optimistis karena punya punya jam terbang, punya pengalaman me-manage daerah dengan baik," ujar Musthofa.

Di internal PDI-P, ada lima tokoh yang bersaing merebutkan restu ketua umum, yaitu Ganjar Pranowo, Musthofa, Sunarna, Wardoyo Wijaya, dan Lestariyono Loekito.

Untuk maju menjadi calon gubernur, sebagaimana peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, syarat mengusung harus memiliki jumlah perolehan kursi di DPRD sebanyak 20 persen atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan legislatif terakhir.

Total kursi DPRD Jateng berjumlah 100 kursi. Partai politik baru bisa mengusung calon sendiri di Pilakda Jateng minimal bermodal 20 kursi.

Satu-satunya partai yang dapat mengusung pasangan calon sendiri tanpa berkoalisi adalah PDI-P dengan 27 kursi di DPRD Jateng. Sementara PKB memiliki 13 kursi, Gerindra 11 kursi, PKS 10 kursi, dan Golkar 10 kursi. Empat partai itu harus berkoalisi demi bisa mengusung bakal calon.

Begitu juga dengan partai lain seperti PAN yang hanya meraih 8 kursi, Demokrat 9 kursi, PPP 8 kursi, dan Nasdem 4 kursi.

https://regional.kompas.com/read/2017/12/15/10122991/sudirman-said-maju-calon-kuat-di-pdi-p-dinilai-tinggal-dua-nama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke