Salin Artikel

Bisnis Sabu, Oknum Polisi Maros Terancam Dipenjara dan Dipecat

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani ketika dikonfirmasi, Selasa (12/12/2017), menegaskan, Awaluddin tertangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Awaluddin pun terancam dipecat dan dihukum penjara minimal 10 tahun.

"Brigpol Awaluddin terancam dipecat dan dihukum penjara minimal 10 tahun. Dia terbukti berbisnis narkoba dan memodali sabu-sabu yang diedarkan di Kabupaten Maros," tegasnya.

Dicky menjelaskan, tersangka memasok sabu dari Kabupaten Sidrap untuk diedarkan di Kabupaten Maros. Tersangka menginvestasikan uangnya sebesar Rp 35 juta dalam bisnis haramnya itu.

Selain itu, pihaknya pun mengamankan tiga tersangka lainnya yang mengedarkan sabu milik tersangka Awaluddin.

Awalnya dua orang ditangkap, yakni Agil Syarkawi (30) dan Ilyas Amir (25) di rumah mereka masing-masing di Jalan Damai Ongkoe, Desa Telumpecoe, Kecamatan Marusu, Rabu (6/12/2017) lalu. 

Polisi pun langsung mengembangkan kasus itu dan menangkap tersangka Awaluddin yang merupakan tetangga rumah kedua tersangka tadi.

"Ada seorang anak berusia 15 tahun juga diamankan sebagai kurir sabu," ungkapnya.

Dari kasus ini, tambah Dicky, polisi menyita 45 sachet narkoba jenis sabu dengan berat 33 gram.

https://regional.kompas.com/read/2017/12/13/05511571/bisnis-sabu-oknum-polisi-maros-terancam-dipenjara-dan-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke