Salin Artikel

Pelaku Pencabulan di Bandung Buat Ruang Khusus untuk Sekap dan Setubuhi Korban

Ruang berukuran 3 meter x 4 meter itu merupakan tempat penyekapan korban yang merupakan tetangga pelaku.

"Ruangan itu memang sudah dipersiapkan, dibuat satu bulan sebelum aksinya," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Senin (11/12/2017). 

Ruangan kecil yang berada di dalam rumah kontrakan pelaku menyerupai rumah panggung yang terbuat dari kayu. Ruangan ini hanya dapat menampung dua orang. Di ruang inilah pelaku melakukan aksi bejatnya.

"Saat itu pelaku meminta korban untuk masuk mencari barang, di situlah pelaku melakukan perbuatan itu," kata Hendro. 

Korban dikurung dan diikat menggunakan sabuk karate, juga dimasukkan ke karung dan ditinggal beberapa jam.

"Korban dipaksa untuk bersetubuh, selama tidak mau, tidak akan dibuka. Akhirnya korban menuruti keinginan pelaku," ujar Hendro.

Persetubuhan dilakukan dua kali, pada malam dan pagi hari. Tak lama, Sat Reskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana menciduk pelaku di rumah kontrakannya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan, dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2017/12/11/16104901/pelaku-pencabulan-di-bandung-buat-ruang-khusus-untuk-sekap-dan-setubuhi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke