Salin Artikel

Selundupkan Sabu Rp 1 Miliar Dalam Makanan Ringan, Tiga Bandar Antarprovinsi Dibekuk

Adapun ketiga bandar ini berinisial M alias Koral (32), A alias Hariko (48), dan T alias Ngab (36). Ketiganya ditangkap petugas di depan Masjid Kompleks Puri Bintaro Resident, Jalan Aryaputra, Kota Tangerang Selatan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari pengembangan terhadap salah seorang bandar berinisial UK yang ditangkap pada Mei 2017 lantaran membawa tiga paket kecil sabu.

Berdasarkan informasi itu, petugas pun akhirnya membekuk tiga pengedar itu. "Ketiganya diamankan di wilayah Tangerang, berikut dengan barang buktinya," ungkap Hendro di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Selasa (5/12/2017).

Untuk mengelabui petugas, para pelaku memasukkan paket sabu ke makanan ringan.

"Itu untuk mengelabui petugas," kata Hendro.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui ketiga pelaku ini mengambil barang dari wilayah Batam, Riau, yang rencananya bakal diedarkan di Jakarta dan Bandung.

"Total barang bukti yang diamankan ada 500 kilogram," terang Hendro.

Tak hanya itu, petugas pun menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, ponsel, kartu identitas, sejumlah buku rekening, dan bungkus makanan yang digunakan untuk membungkus sabu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya di atas lima tahun penjara," ujar Hendro.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang merupakan anggota jaringan antarprovinsi itu.

https://regional.kompas.com/read/2017/12/05/20483311/selundupkan-sabu-rp-1-miliar-dalam-makanan-ringan-tiga-bandar-antarprovinsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke