Salin Artikel

Calon Pengantin Dibunuh Usai Pamit "Pre-Wedding", Kekasih Dituntut Hukuman Mati

Pelakunya, sang kekasih, Martinus Asworo (32), sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang.

Dalam sidang, Senin (4/12/2017), dia dituntut hukuman mati oleh jaksa atas kasus pembunuhan terhadap korban Chatrina Wiedyawati yang merupakan calon istrinya.

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, JPU M Purnama Sofyan menilai, terdakwa Asworo terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai pasal 340 KUHPidana yakni pembunuhan secara berencana.

"Perbuatan terdakwa sangat sadis yang menghilangkan nyawa seseorang. Maka itu terdakwa dituntut hukuman mati," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Asworo hanya pasrah dengan kepala selalu tertunduk. Bahkan Asworo pun tak berani menatap majelis hakim.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Abu Hanifah memberikan kesempatan kepada Asworo yang didampingi kuasa hukum Eka Sulastri dari Pos Bankum untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.

"Sidang pekan depan, kamu siapkan pembelaan ya," ujar Abu Hanifah kepada Asworo.

Asworo menganggukkan kepalanya kepada majelis hakim.

"Pastinya kami akan mengajukan pembelaan untuk minta diringankan sebelum divonis majelis hakim," ujar Eka Sulastri.

Berdasarkan berkas jaksa, terdakwa Asworo adalah pelaku tunggal kasus pembunuhan terhadap korban Chatarina Wiedyawati yang merupakan calon istrinya. Pembunuhan terjadi pada Minggu 7 Mei 2017.

Terdakwa membunuh korban dengan cara memukul korban menggunakan kunci pengaman setir mobil di kawasan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang.

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com, Senin (4/12/2017), dengan judul: Dituntut Hukuman Mati, Wajah Pembunuh Calon Istri Ini Langsung Pucat dan Gemetar

https://regional.kompas.com/read/2017/12/04/19270941/calon-pengantin-dibunuh-usai-pamit-pre-wedding-kekasih-dituntut-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke