Salin Artikel

Kronologi Penggerebekan Pabrik Pil PCC di Solo

SOLO, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso menjelaskan, pengungkapan pabrik pil PCC di Solo dan Semarang beserta gudang penyimpanannya di Sukoharjo membutuhkan waktu hingga lima bulan. 

Penelusuran pabrik pembuat pil haram itu bermula saat terjadi insiden dua pelajar asal Sulawesi yang tewas menenggak pil PCC.

"Pengungkapan dua pabrik pil PCC di Jateng dan satu gudang penyimpanannya di Sukoharjo berawal dari pengembangan kasus di Kendari yang memakan korban hingga 62 anak sekolah," kata Budi Waseso yang akrab disapa dengan Buwas.

Dari pengembangan penyidikan kasus itu, kata Buwas, BNN dan Polri berhasil mengamankan bahan pembuatan pil PCC 12 ton. Namun, saat itu aparat kepolisian dan BNN tidak bisa menangani karena pengawasan bahan makanan dan obat-obatan menjadi ranah kewenangan Kemenkes dan BPOM.

Tak ciut nyali, timnya terus menyelisik keberadaan pabrik pembuat pil PCC. Seminggu sebelum digerebek, tim BNN dan Mabes Polri sudah mencium keberadaan dua pabrik pil PCC di Solo dan Semarang.

Namun, untuk menggerebek lokasi dan menangkap pelaku, kata Buwas, tim membutuhkan bukti adanya akitivitas pembuatan pil haram tersebut. "Dan kemarin kami mendapatkan info ada aktivitas pembuatan pil di pabrik, makanya langsung kami gerebek dan tangkap pembuatnya," ujar Buwas.

Di pabrik itu, tim menangkap tujuh tersangka bersama barang bukti berupa tiga jutaan pil PCC, tiga mesin pencetak pil, dan bahan-bahan pembuat pil PCC.

Tujuh tersangka yang diamankan yakni Wildan Adhyasta (24), Jaja Isworo (22), Heri Dwimanto (22), Maryanto (48), Susilo (44), Suwardi (44), dan Abid Khairul Asmi (19).

"Satu tersangka Sri Anggoro alias Ronggo yang diduga sebagai pengendalinya kami tangkap di Tasikmalaya saat hendak melarikan diri ke Singapura," ujar Buwas.

Dari lokasi penggerebekan di Gilingan-Solo, kata Buwas, tim menggerebek sebuah rumah yang menjadi gudang penyimpanan bahan pembuat pil PCC di Jalan Gelatik Raya, Langen Harjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Tak hanya itu, tim juga mendatangi rumah di Kelurahan Bayam, Sukoharjo, yang menyimpan 51 zak bubuk PCC dan satu unit mesin besar pencetak pil PCC. Terakhir, tim menuju rumah indekos tersangka Wildan di Jalan Baturan, Colomadu, Kabupaten Karang Anyar. 


https://regional.kompas.com/read/2017/12/04/19245241/kronologi-penggerebekan-pabrik-pil-pcc-di-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke