KILAS DAERAH

Kilas Daerah Jawa Tengah
Salin Artikel

Dalam Diskusi, Ganjar Semprot Kabiro Hukum Kemenpan RB


SEMARANG, KOMPAS.com - Nada bicara Gubernur Jateng Ganjar Pranowo langsung meninggi saat berbicara tentang nasib guru tidak tetap (GTT) Jawa Tengah dalam focus group discussion (FGD) yang digelar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jateng, Selasa (28/11).

Bahkan, Ganjar berani menyemprot Kepala Biro Hukum Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Herman Suryatman karena dinilai lamban dalam menangani nasib rubuan GTT di Indonesia.

Awalnya, Ganjar meminta Kemenpan RB segera memberi kepastian nasib jutaan GTT di Indonesia. Ganjar mengatakan, status GTT saat ini tidak jelas, sebab mereka diangkat oleh kepala sekolah karena banyak sekolah yang kekurangan guru.

Di Jateng lanjut Ganjar angka kekurangan guru mencapai 49.631. Rinciannya TK, SD dan SMP sebanyak 38.859. ,4732 guru SMA, 5056 guru SMK, dan 934 guru SLB.

"Kondisinya darurat guru lalu kepala sekolah inisiatif cari guru honorer,” kata Ganjar.

Namun ternyata, keberadaan guru honorer atau GTT ini tidak diakui Kemendikbud. Aturan Kemendikbud, GTT tidak bisa mengikuti sertifikasi karena tidak memiliki surat keputusan pengangkatan dari pemerintah daerah.

"Sedangkan untuk mengangkat GTT, bupati/wali kota tersandera peraturan pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2006 yang melarang pengangkatan guru honorer. Mereka tidak berani melanggar aturan,” imbuhnya.

Bisa diangkat asal...

Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Hukum Kemenpan RB Herman Suryatman mengatakan, GTT bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun begitu, aturan PPPK masih digodok dalam rancangan peraturan pemerintah yang baru.

“Saat ini RPP sudah kami kirim ke menteri sekretariat negara, kami juga menunggu,” katanya.

Untuk memastikan itu, Ganjar kemudian mengirim pesan singkat kepada Mensetneg Pratikno. Ia mendapat jawaban bahwa RPP masih di Kemenpan RB. Ganjar pun langsung meradang.

“Ini bagaimana, GTT tidak bisa diselesaikan dengan politik seterika begini,” tegasnya.

Tidak jelas

Dialog semakin menghangat ketika salah seorang pengurus PGRI Purbalingga mengatakan bahwa Pemkab Purbalingga akan mengangkat GTT secara resmi dengan dasar PP 19 Nomor 2017. PP itu adalah turunan dari UU Guru dan Dosen. Pasal 59 Ayat 3 UU tersebut menyatakan pemerintah daerah wajib mengisi kekosongan guru demi kelangsungan proses belajar mengajar.

Ganjar kembali bertanya kepada Herman, apakah pengangkatan GTT dengan PP 19/2017 itu dibolehkan?

Herman ternyata tidak tegas menjawab. Ia hanya menjelaskan bahwa dalam undang-undang kepegawaian hanya mengenal ASN dan PPPK.

Ganjar terus mendesak Herman untuk tegas. Sebab menurutnya, Kemenpan RB ikut bertanggung jawab dalam kisruhnya persoalan GTT dan PTT.

“Jika ternyata penggunaan PP 19 bisa, mengapa harus menunggu revisi PP 48?. Tapi kalau ternyata tidak boleh dan Purbalingga sudah telanjur mengangkat kemudian kena masalah hukum bagaimana? Saya minta saudara menjawab tegas di sini, boleh atau tidak boleh,” tegas mantan anggota DPR RI ini.

Setelah didesak, Herman baru menegaskan bahwa penggunaan PP 19 tidak dibenarkan. Pengangkatan GTT harus menunggu revisi PP 48.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi juga mengatakan bahwa beberapa daerah sudah menerapkan PP 19 tersebut.
“Ada di Jawa Timur, NTB dan beberapa kabupaten di provinsi lain. Bisa dan tidak masalah,” terangnya.

Ganjar kemudian menengahi. Ia meminta PGRI Purbalingga berkoordinasi dengan bupati setempat untuk mengkaji penggunaan PP 19. Jika perlu berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jika BPK membolehkan, ini bisa jadi contoh untuk kabupaten kota lain. Karena sebenarnya kawan-kawan GTT itu cuma butuh status jelas dan SK resmi agar bisa ikut sertifikasi,” tegasnya.

Ganjar juga meminta Kemenpan RB dan Kemendikbud untuk segera berkoordinasi menyelesaikan persoalan GTT dan PTT. Jika pengangkatan GTT tidak bisa serentak dan cepat,  setidaknya Kemenpan bisa memberi kelonggaran kepala daerah mengangkat GTT. Ia sendiri akan menghubungi Menteri PAN RB agar segera mengambil langkah konkret.

“Akan saya telepon, agar revisi PP segera dipercepat,” pungkasnya. (KONTRIBUTOR JAWA TENGAH/ANDI KAPRABOWO)

https://regional.kompas.com/read/2017/11/28/18444281/dalam-diskusi-ganjar-semprot-kabiro-hukum-kemenpan-rb

Bagikan artikel ini melalui
Oke