Salin Artikel

Pengamat Hukum: Khofifah dan Gus Ipul Tak Perlu Mundur

“Sesuai amanah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mereka yang harus mundur adalah kepala daerah, PNS, anggota DPR baik pusat hingga daerah, anggota DPD, TNI Polri, hingga kepala desa,” ungkap pengamat hukum dari Universitas Jember, Nurul Ghufron, Selasa (28/11/2017). 

Itu artinya, mereka yang diwajibkan mundur ketika mencalonkan diri dalam Pilkada adalah orang-orang dengan jabatan full politis. 

“Anggota DPR, DPD, kepala daerah, kepala desa, itu full politis. Mereka dipilih secara langsung,” katanya.

Sementara, pada pasal 7 ayat 2 tidak ada ketentuan sedikitpun yang mengatur seorang menteri dan wakil gubernur, harus mundur ketika ditetapkan menjadi seorang calon gubernur.

“Menteri itu diangkat presiden. Sedangkan wakil gubernur dicangking (dibawa) gubernur saat mencalonkan. Jadi, pembuat Undang-undang tersebut sudah membuat aturan demikian," tuturnya.

"Sehingga, karena aturan sudah berbunyi demikian, maka baik Gus Ipul maupun Khofifah tidak perlu mundur ketika maju di Pilgub Jawa Timur,” pungkas Ghufron. 

https://regional.kompas.com/read/2017/11/28/15255711/pengamat-hukum-khofifah-dan-gus-ipul-tak-perlu-mundur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke