Salin Artikel

Upah Minimum Provinsi Papua Meningkat Jadi Rp 3 Juta

Kesepakatan itu diambil setelah perwakilan SPSI melakukan pertemuan tertutup dengan Sekda Papua Hery Dosinaen. Adapun di halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura, ratusan orang dari SPSI menggelar aksi unjuk rasa.

"Nilai Rp 3 juta ini sudah bisa menjawab aspirasi kami, senilai Rp 3,2 juta sebelumnya. Kesepakatan ini sudah membuat SPSI dan buruh merasa sangat puas dengan pemerintah daerah," ungkap Ketua SPSI Papua Nurhaidah, Selasa (28/11/2017).

Nurhaidah mengharapkan kepada pemerintah daerah untuk segera menetapkan revisi nilai UMP 2018. Sebab, dia mengakui ada prosedur UU yang mesti dijalani untuk menetapkan revisi UMP.

"Pastinya revisi yang melebihi formula nilai formula penetapan UMP sebagaimana PP 78/2015 tentang pengupahan, tidak bakal berhadapan dengan sanksi hukum. Makanya, kami sampaikan kepada Sekda bahwa jika nilai penetapan UMP melebihi formula itu tidak ada sanksi hukum,” ujar dia. 

Saat ditanya apakah pihak swasta di Papua mampu membayar gaji sesuai UMP 2018, Nurhaidah mengatakan, sebagian besar perusahaan di Papua bahkan sudah membayar karyawannya di atas Rp 3 juta. Jadi, menurut dia, penetapan UMP yang baru dinilai tak akan bermasalah.

"Perjuangan kami ini bukan hanya tentang angka, tapi bagaimana dalam menetapkan UMP di masa mendatang jangan dengan arogansi. Harus juga melibatkan dewan pengupahan serta survei dan lainnya. Sehingga tahun depan tidak lagi ada demo kepada pemprov karena penetapan UMP yang sepihak,” kata dia.

Sementara itu, Sekda Papua Hery Dosinaen meminta para buruh untuk bersabar menunggu penetapan revisi UMP yang sementara berjalan.

"Harapan saya, para buruh menjaga keamanan dan kedamaian tanah ini. Jadi mari kita bersabar," tutur Hery kepada para pengunjuk rasa.


https://regional.kompas.com/read/2017/11/28/08281241/upah-minimum-provinsi-papua-meningkat-jadi-rp-3-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke