Salin Artikel

Polisi Periksa Napi yang Kendalikan Penyelundupan 600.000 Pil Ekstasi

Pemeriksaan tersebut terkait keterlibatan Andang dalam kasus penyelundupan 600.000 pil ekstasi dari Belanda ke Jakarta.

Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Surakarta Urip Dharma Yoga mengatakan, pemeriksaan Andang dilakukan tiga penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 10 November 2017.

Andang diperiksa di ruang khusus milik Rutan Kelas I Surakarta sebagai otak kasus penyelundupan barang haram senilai Rp 300 miliar tersebut.

"Pada tanggal 10 November 2017 kami mendapatkan surat Bareskrim Polri beserta tiga orang penyidik yang ingin memeriksa Andang," kata Urip di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/11/2017).

Setelah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri, Urip bersama anggotanya menggeledah kamar C2 yang dihuni Andang.

Dari hasil penggeledahan di kamar yang dihuni 62 orang napi residivis kasus narkoba tersebut, kriminal umum (krimum) mengamankan satu unit ponsel milik Andang.

"Kami mengamankan satu unit ponsel dan kami bawa ke kantor. Ponsel ini diperiksa dan diselidiki oleh penyidik dari Bareskrim Polri. Ternyata bukan yang digunakan untuk melakukan transaksi," bebernya.

"Ternyata ponsel itu dia tanam ke dalam tanah di halaman depan kamar C2 kurang lebih 50 sentimeter. Kami ambil dua unit ponsel yang dia tanam ke dalam tanah dan satu ponsel di masjid. Total ada empat ponsel yang diamankan sebagai barang bukti dan dibawa penyidik Bareskrim Polri," ungkapnya.

Dua unit ponsel merek Apple dan Xiaomi itu selanjutnya diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri sebagai bentuk dukungan Rutan Kelas I Surakarta dalam membasmi peredaran narkoba.

"Setelah diperiksa, benar dua unit ponsel itu yang digunakan Andang untuk melakukan transaksi dan mengendalikan penyelundupan 600.000 pil ekstasi di sana," papar Urip.

Setelah terbukti sebagai otak dalam kasus penyelundupan pil ekstasi, Andang kini ditempatkan di ruang khusus (isolasi) Rutan Kelas I Surakarta. Hal ini guna mengantisipasi hal tidak diinginkan dari napi lain yang ada di rutan.

"Tidak boleh ada yang menemui dia (Andang) karena kami tempatkan petugas khusus di ruangan itu," ujarnya.

Andang baru saja menghuni Rutan Kelas I Surakarta karena kasus narkoba dengan ancaman pidana lima tahun kurungan. Warga Jepara tersebut masuk Rutan Kelas I Surakarta pada 5 Juli 2017 dan baru akan bebas 6 Juli 2022.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri bersama satgas gabungan menggerebek rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Di sana petugas menyita dua kantong besar berisi 120 bungkus ekstasi yang terdiri dari tiga warna, yakni hijau muda, merah muda, dan oranye.

Petugas juga mengamankan dua tersangka, Dadang Firmanzah dan Waluyo. Setelah memeriksa intensif kedua tersangka, diketahui ada pihak pengendali yang mengatur keluar masuknya barang haram tersebut.

Mereka bekerja di bawah komando dua narapidana dari Rutan Kelas I Surakarta bernama Andang Anggara dan napi Lapas Kelas I Gunung Sindur bernama Sonny Sasmita.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/24/16210271/polisi-periksa-napi-yang-kendalikan-penyelundupan-600000-pil-ekstasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke