Salin Artikel

Bantu Suaminya Bunuh 1 Keluarga di Medan, Reni Dituntut 14 Tahun Penjara

Reni dianggap turut serta dalam pembunuhan berencana yang menyebabkan tewasnya Suherwan alias Iwan Kakek (32). Reni tak sendiri. Ia mendengarkan tuntutan bersama Irfan.

Kepada Ketua Majelis Hakim Dominghus Silaban yang menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Medan, Kandlan mengatakan, kedua terdakwa dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban dengan alasan sakit hati.

"Kedua terdakwa dengan sengaja dan terencana membunuh korban, bersama Andi Lala suami Reni. Andi Lala sakit hati saat mengetahui istrinya berselingkuh dan berhubungan badan dengan korban," ujar Kandlan, Selasa (21/11/2017).

"Andi lalu mengajak kedua terdakwa membunuh korban. Keduanya dituntut melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1," tambahnya. 

Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim menutup persidangan sambil mempersilahkan kedua terdakwa melakukan pembelaan. "Silahkan sampaikan pembelaannya pada sidang selanjutnya," kata Dominghus.

Seperti diberitakan, korban dibunuh para terdakwa di rumah Andi Lala dengan menggunakan palu. Setelah korban tidak bernyawa, mayatnya dibuang ke Desa Pagarjati, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, 12 Juli 2015.

Andi nekat membunuh korban karena sakit hati. Korban dituduh meniduri istrinya hingga delapan kali.

Dua tahun berlalu, kasus ini akhirnya terungkap setelah Andi Lala melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Mabar, Kecamatan Medan Deli pada 9 Juni 2017.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/21/21560721/bantu-suaminya-bunuh-1-keluarga-di-medan-reni-dituntut-14-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke