Salin Artikel

Tan Malaka Institute Tuntut Hak Dasar Status Pahlawan Tan Malaka

Hal tersebut disampaikan Khotibul Umam Wiranu, Direktur Eksekutif Malaka Institute saat menziarahi makam Tan Malaka di Selopanggung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (9/11/2017), untuk menyambut Peringatan Hari Pahlawan 10 November.

Hak-hak dasar itu, kata Umam, di antaranya berupa pemugaran makam pemilik nama asli Sutan Ibrahim bergelar Datuk Tan Malaka. Itu dilakukan agar bisa lebih merepresentasikan sebagai makam pahlawan nasional.

"Hak lainnya adalah perhatian kepada keluarga ahli waris Tan Malaka," ujarnya.

Hak yang tidak kalah pentingnya juga, sambung Khotibul adalah hak masuknya sejarah Tan Malaka dalam materi ajar pada kurikulum pendidikan nasional.

Sebab, berbeda dengan para pahlawan nasional lainnya, selama ini materi tentang Tan Malaka tidak bisa ditemui dalam kurikulum nasional. Padahal Tan Malaka dianggap sebagai peletak dasar republik.

"Justru materi bacaan itu dari sumber lain," imbuhnya.

Untuk diketahui, makam pahlawan nasional asal Sumatera Barat itu berada di Selopanggung kawasan Lereng Gunung Wilis. Di lereng tersebut penulis buku Madilog ini diyakini tewas ditembak oleh tentara pada tahun 1949 silam.

Penelusuran kebenaran makam itu sudah pernah dilakukan bahkan dengan penelitian sampel DNA. Keluarga juga sudah meyakininya sebagai makam Tan Malaka.

Pada Februari 2017, ahli waris Tan Malaka datang ke Kediri berencana memindahkan makamnya ke Suliki, Sumatera Barat. Namun rencana itu urung dilakukan dan berakhir dengan pemindahan secara simbolik dengan pengambilan segenggam tanah makam.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/10/06140041/tan-malaka-institute-tuntut-hak-dasar-status-pahlawan-tan-malaka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke