Salin Artikel

Terancam di-PAW, PPP Kubu Dzan Farid Gugat Kubu Romi

Asep Dasuki yang mengklaim diri sebagai Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Karawang kubu Djan Farid,  menggugat dua surat keputusan (SK) yang dikeluarkan DPC PPP kubu Romahurmuziy (Romi).

Kedua surat itu yakni SK Nomor 022/KPTS/RAPIM-DPC/2016 tentang pemberhentian Asep Dasuki sebagai anggota PPP dan SK Nomor 023/KPTS/RAPIM-DPC/2016 tentang PAW anggota DPRD Karawang PPP hasil pemilu 2014.

Kuasa Hukum Asep Dasuki, Endang Suharta menilai, SK tersebut cacat hukum lantaran menyalahi UU Parpol Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 32 dan 33.  Selain itu,  SK tersebut ditandatangani ketua dan sekretaris DPC PPP Karawang bukan DPP PPP. 

"Mereka (DPC PPP Karawang kubu Romy) tidak memberikan alasan secara pasti mengenai pemberhentian dan memberikan SK PAW yang tidak sesuai dengan UU Partai Politik. Padahal hal tersebut tertera dalam AD/ART DPP PPP, " ucapnya. 

Endang mengatakan,  gugatan perkara nomor 365/PDTG/2017/PN/KWG tertanggal 19 Oktober 2017 itu tinggal menunggu disidangkan. 

Diketahui, MA memenangkan kubu Romy melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt. Sus-Parpol/2016. Akan tetapi PPP kubu Djan Faridz tetap tidak menerima putusan tersebut. 

"Itu hak beliau untuk melakukan gugatan. yang jelas kami mempunyai dasar keputusan yang sah dan diakui oleh negara. Jika dinilai melanggar AD/ART, itu AD/ART yang mana?" ucapnya ketika dikonfirmasi melalui telepon.

Selain itu, DPC PPP Karawang sudah didelegasikan DPP untuk mengeluarkan dua SK tersebut. Terlebih selama menjadi anggota DPRD, Asep Dasuki tidak lagi menunaikan kewajibannya kepada partai dan dalam setiap kebijakannya mengatasnamakan PPP dari kubu lain.

"Sebagai anggota DPRD, kan ada kewajiban iuran kepada partai. Akan tetapi dia tidak menunaikannnya," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/03/12324081/terancam-di-paw-ppp-kubu-dzan-farid-gugat-kubu-romi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke