Salin Artikel

UMP NTB Naik Jadi Rp 1,8 Juta, Pemerintah Ingatkan Pengusaha

"Naik Rp 193.755 dari upah minimum provinsi tahun sebelumnya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, H Wildan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/11/2017).

UMP ini ditetapkan sesuai dengan keputusan Gubernur NTB Nomor 561-815-Tahun 2017, tertanggal 31 Oktober 2017.

Pembayaran upah minimum ini berlaku bagi para pekerja atau buruh dengan masa kerja nol sampai dengan satu tahun. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu tahun lebih, jumlah pembayaran hendaknya di atas upah minimum yang berlaku.

Dengan telah diumumkannya kenaikan UMP,  Wildan berharap tidak ada lagi pengusaha atau perusahaan yang membayar upah di bawah standar upah minimum yang berlaku.

Jika ada perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah standar upah minimum, mereka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Yaitu sanksi pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun penjara, atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

Sementara itu, bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum, dapat mengajukan penangguhan. Hal ini dilakukan melalui prosedur Kepmenakertrans RI Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Perusahaan tersebut, harus mengantongi izin penangguhan dari gubernur melalui Disnakertrans NTB.

Setelah diumumkannya kenaikan UMP, Pemerintah Provinsi NTB mengimbau seluruh kabupaten/kota di NTB untuk segera merumuskan usulan kenaikan UMK 2017 kepada Gubernur.

https://regional.kompas.com/read/2017/11/02/12502021/ump-ntb-naik-jadi-rp-18-juta-pemerintah-ingatkan-pengusaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke