Salin Artikel

Cabuli Dua Bocah di Bangka, MS Diringkus di Jakarta

Kepala Polsek Merawang, Iptu Renaldy Guzel mengatakan, pelaku sempat ditahan di Mapolsek Merawang, kemudian dipindahkan ke Mapolres Bangka dengan alasan keamanan.

“Hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian diketahui, pelaku telah melakukan aksi pencabulan selama dua tahun terakhir,” kata R Guzel, Jumat (27/10/2017).

Dari keterangan pelaku di hadapan polisi diketahui, masing-masing korban dicabuli di lokasi terpisah. Aksi pencabulan dilakukan pelaku saat korban masih duduk di taman kanak-kanak hingga kini telah menginjak sekolah dasar.

Orang tua korban tidak menyangka pelaku melakukan pencabulan karena selama ini dianggap sebagai teman yang sering berkunjung ke rumah. “Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 290 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Polisi melakukan pengembangan kasus guna mencari kemungkinan adanya pelaku dan korban lainnya.

Rumah singgah

Sementara dua anak yang menjadi korban pencabulan di daerah Merawang Bangka tersebut untuk sementara diamankan di rumah singgah.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepulauan Bangka Belitung, Sapta Qodriah mengatakan, rumah singgah dipersiapkan demi menyembunyikan identitas sosial keluarga korban selama menjalani pemeriksaan.

“Korban berada di rumah singgah selama beberapa hari hingga dinyatakan layak untuk menjalani aktivitas secara normal. Selain pemeriksaan, korban selama berada di rumah singgah juga menjalani pemulihan kondisi psikologis,” bebernya.

KPAD Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan kepolisian meminta warga untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan pelecehan dan kekerasan terhadap anak.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/27/18173931/cabuli-dua-bocah-di-bangka-ms-diringkus-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke