Salin Artikel

Pilkada Jateng, 4 Orang Konsultasi Calon Perseorangan

Mereka datang ke KPU Jateng untuk menanyakan mekanisme dan persyaratan calon perseorangan pada Pilkada Jateng 2018.

"Ada 3 perorangan dan 1 kelompok yang datang konsultasi sejak September, " kata Diana Ariyanti, ditemui seusai Sosialisasi Tahapan dan Persyaratan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kamis (26/10/2017).

Diana menjelaskan, pendaftaran calon perseorangan Pilkada Jateng, dibuka 22 hingga 26 November 2017. "Hanya konsultasi prosedurnya bagaimana, syaratnya bagaimana," jelasnya.

Persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan Pilkada Jateng 2018 didasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir. Pilkada sebelumnya di Jateng berlangsung pada 2015 yang diikuti 21 kota/kabupaten. Lalu Pilkada 2017 yang diikuti 7 kota/kabupaten.

"Terus ada 7 kabupaten/kota yang Pilkada 2018 menggunakan hitungan DPT terakhir yakni Pilpres 2014,” kata dia.

Berdasarkan penghitungan DPT tersebut jumlahnya mencapai 27.409.316. Untuk itu, 27.409.316 dikalikan dengan 6,5 persen sehingga dibulatkan menjadi 1.781.606 dukungan yang tersebar minimal di 18 kabupaten/kota.

Ia menambahkan, anggaran Pilkada Jateng 2018 yang akan digelar pada 27 juni 2018 mencapai Rp 992 miliar. Anggaran tersebut akan didistribusikan di 64.171 TPS, yang tersebar di 8.559 desa/kelurahan se-Jawa Tengah

"TPS menyerap anggaran hampir 70 persennya," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/27/08040411/pilkada-jateng-4-orang-konsultasi-calon-perseorangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke