Salin Artikel

Tiga Warga Terduga Pembakaran Lahan di Aceh Barat Ditangkap

“Saat diamankan oleh petugas Polsek setempat, tujuh orang berada di lokasi. Kemudian setelah diperiksa tiga orang diantaranya yang diduga pelaku pembakar lahan,” kata AKBP Teguh Priyambodo Nugroho, Kapolres Aceh Barat, Rabu (25/10/17).

Menurut Teguh, tiga warga Kecamatan Sama Tiga yang diamankan langsung dari lokasi karena diduga telah melakukan pembakaran lahan, yaitu BD, MN dan AY. Ketiganya merupakan warga Desa Suak Geudeubang.

“Pelaku sudah mengakui melakukan pembakaran lahan itu, kemudian berdasarkan keterangan 4 orang lainnya sebagai saksi yang sedang membersihkan lahan di sekitar di lokasi itu. Dari tersangka, polisi mengamankan 3 unit korek api warna hijau dan biru milik terduka pelaku,” katanya.

Teguh menambahkan, lokasi kebakaran lahan tempat diamankan 7 warga Samatiga memiliki luas sekitar empat hektar. Namun yang sudah dibersihkan dan dibakar oleh pelaku sekitar satu hektar.

“Lahan lokasi yang dimankan tersangka itu luasnya empat hektar, namun yang sudah dibakar dan dibersihkan rumput ilalang sekitar satu hektar,” ungkapnya.

Polisi sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang mengetahui atau berada di sekitar lokasi lahan terbakar saat kejadian.

Jika terbukti melakukan pembakaran lahan dengan sengaja, ketiga tersangka pelaku itu dapat dijerat dengan UU No 41 tahun 199 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat 3, terancam pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Nanti kami juga akan memintai keterangan dari saksi ahli. Nah untuk menghadirkan saksi ahli ini kita terkendala, karena harus didatangkan dari daerah lain,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/25/20331071/tiga-warga-terduga-pembakaran-lahan-di-aceh-barat-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke