Salin Artikel

Kasus Korupsi, Mantan Bupati Pamekasan Didakwa Pasal Berlapis

Jaksa KPK Arif Suhermanto mengatakan, terdakwa diduga aktif terlibat dalam kasus suap yang diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya.

"Terdakwa aktif dalam kasus ini bersama-sama dengan terdakwa yang lain termasuk inspektorat dan juga Kepala Desa Dasok, Pamekasan," ujarnya, Jumat (20/10/2017).

Pada persidangan tersebut, terdakwa diduga terlibat membantu penghentian penyelidikan proyek dengan menggunakan anggaran dana desa yang sedang dikerjakan di Desa Dasok senilai Rp 160 juta oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Dalam surat dakwaan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra akan diberikan uang suap senilai Rp 200 juta, tetapi oleh Kajari Pemekasan minta untuk ditambah lagi menjadi Rp 250 juta.

Kemudian, saat uang tersebut akan diberikan, melalui perantara Kepala Inspektorat Pamekasan Sucipto Utomo dan staf Kepegawaian Noer Solehudin kepada Kajari Pamekasan dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Menanggapi dakwaan ini, Maqdir ismail, selaku pengacara terdakwa mengaku tidak memberikan eksepsi dan langsung melajukan ke materi pokok perkara.

"Kami tidak mengajukan eksepsi dan langsung ke materi pokok perkara. Namun sebelumnya, izinkan kami memberikan tanggapan sedikit melalui lisan terkait dengan dakwaan ttersebut, bahwa terdakwa ini tidak berperan dalam kasus ini. Pak bupati tidak pernah terlibat dalam kasus ini dan memerintahkan memberikan suap itu," katanya.

"Kalau ada pertemuan dengan Kajari Pamekasan memang iya, tetapi itu dengan urusan lainnya," tambahnya.

Pada persidangan yang dipimpin majelis hakim M Tahsin ini ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda materi pokok perkara.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/20/22224081/kasus-korupsi-mantan-bupati-pamekasan-didakwa-pasal-berlapis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke