Salin Artikel

Penjualan Owa Jawa Digagalkan di Sukabumi

Pelakunya, DR (22) langsung diamankan tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Polsek Sukalarang, Polres Sukabumi Kota. Selain itu petugas menyita barang bukti seekor satwa endemik Pulau Jawa dan sebuah mobil Toyota Avanza.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi penjualan owa jawa di facebook yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBKSDA Jabar, Sudrajat di Polsek Sukalarang, Jumat (20/10/2017).

Dari hasil pemeriksaan sementara, sambung Sudrajat, pelaku mengakui owa jawa tersebut berasal dari seseorang yang baru dikenalnya. Orang yang dikenalnya itu meminta bantuan untuk menjual owa jawa.

"Kami masih mengembangkan perkara penjualan owa jawa ini. Karena owa jawa itu berasal dari orang lain," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Pelaku dapat diancam hukuman penjara lima tahun dan denda paling tinggi Rp 100 juta," katanya.

Sudrajat menambahkan, rencananya owa jawa akan dititipkan ke Javan Gibbon Center (JGC) di wilayah Bogor.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/20/20435581/penjualan-owa-jawa-digagalkan-di-sukabumi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke