Salin Artikel

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 3,9 Miliar

Narkoba tersebut terdiri dari 3 kg sabu senilai Rp 3 miliar, 2.250 butir pil happy five (H5) serta 2.132 pil ekstasi cap play boy senilai Rp 937 juta. Selain barang haram itu, tim WFQR IV juga mengamankan tiga orang kurir yang berada di atas speed boat bermesin 40 PK tersebut.

Danlantamal IV Tanjungpinang Laksmana Pertama (P) Ribut Eko Suyanto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan nelayan setempat tentang adanya speed boat tidak dikenal. Speed boat yang sering melintas di sekitar Perairan Tekong Hiu itupun bukan milik nelayan.

"Dari sanalah Lantamal IV menyusun strategi yang dibagi beberapa tim, dan akhirnya berhasil mengungkap serta menggagalkan aksi penyelundupan narkoba yang nilainya mengerikan sekali," kata Eko.

Eko mengatakan, tiga orang diamankan dalam kasus ini. Yakni satu warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial AJ dan dua orang lagi WNA asal Malaysia dengan inisal N dan ZF.

Selanjutnya untuk proses pemeriksaan, ketiga kurir dan barang bukti dibawa menuju Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV di Tanjungpinang dan selanjutnya akan diserahkan kepada instansi yang berwenang.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/20/17125631/petugas-gabungan-gagalkan-penyelundupan-narkoba-senilai-rp-39-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke