Salin Artikel

Demi Sebungkus Rokok, Buruh Bangunan Ini Nekat Edarkan Obat Terlarang

Buruh bangunan warga Desa Dombo RT 02 RW 03, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jateng itu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Demak, karena tersangkut kasus narkoba.

Pria yang baru saja menduda tersebut kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang yang masuk daftar G. Dia ditangkap saat mengedarkan obat di sebuah tempat penyewaan games playstasion di Desa Menur, Kecamatan Mranggen, Demak, Kamis (19/10/2017).

Dari tangannya, polisi mengamankan 1.820 butir pil. Terdiri dari 1.010 pil ximer dan 810 pil dextro.  Pil penenang itu sudah dikemas dalam paket hemat siap edar. Satu paketnya berisi 10 butir dan dijual seharga Rp 18.000.

Kepada polisi, tersangka Rofik mengaku, menjual obat penenang karena pekerjaannya di proyek saat ini sepi garapan.

"Sehari hanya bisa jual 3 bungkus saja. Tidak ada bayarannya, hanya dapat sebungkus rokok, terkadang juga dapat makan saja," ujar Rofik, seusai gelar perkara narkoba di Mapolres Demak, Jumat (20/10/2017) siang.

Selain hanya upah rokok dan makan, tersangka nekat menjual pil maksiat itu karena dipaksa S yang saat ini masih diburu polisi. "Saya tidak berani menolak S, takut mas. Dia suka main tangan," ujarnya.

Wakapolres Demak, Kompol Ipnu Bagus Santoso mengungkapkan, dalam dua bulan terakhir, Polres Demak, Jawa Tengah, berhasil mengungkap dua tersangka narkoba.

Pertengahan September lalu, pihaknya meringkus seorang ibu rumah tangga yang kedapatan mengedarkan pil eximer. Bulan ini kembali menangkap tersangka narkoba yang bekerja sebagai buruh bangunan.

Kedua tersangka ditangkap di wilayah Mranggen, Demak, yang merupakan daerah darurat narkoba. "Jaringan mereka itu rapi, jadi susah mengungkapnya. Tapi kami pantang menyerah, sehingga bisa mengungkapnya," tutupnya.

"Tersangka pengedar obat terlarang ini, kami jerat dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.

Wilayah Kecamatan Mranggen, Demak, rentan menjadi sarang peredaran obat-obatan terlarang. Karena lokasinya berada di wilayah perbatasan Kota Semarang, sehingga sering dijadikan tempat transit para pelaku kejahatan narkoba.

"Pemakaian pil ini harus dengan resep dokter. Karena itu masyarakat harus waspada dan tidak sembarangan mengkonsumsi obat yang tidak ada resepnya dan seizin dokter," pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2017/10/20/16322621/demi-sebungkus-rokok-buruh-bangunan-ini-nekat-edarkan-obat-terlarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke