Salin Artikel

Lakukan Aborsi, Ibu dan Bidan Ditangkap Polisi

IN dicurigai sebagai pelaku sekaligus ibu janin bayi tersebut. Sedangkan RD, perempuan alumni sekolah tinggi kebidanan yang membantu proses aborsi IN.

IN ditangkap petugas tak jauh dari lokasi penemuan janin yang diperkirakan berusia enam bulan. Dia terus menutupi wajahnya saat  diinterogasi polisi. 

“Saya tidak tahu, dia sudah pergi,” ucap dia saat ditanya siapa lelaki yang bertanggung jawab atas bayinya.

Sementara itu, RD mengaku membantu proses persalinan in karena tersangka adalah salah satu keluarganya. Dia menyebutkan, dirinya hanya membantu memberikan obat saat sebelum proses aborsi.

Menurut dia, proses pengguran kandungan hingga janin dikebumikan di belakang salah satu rumah warga dilakukan oleh IN.

“Saya cuma bantu pasangkan obatnya, soal aborsi dan menguburkan bayinya saya tidak terlibat,” sebutnya.

Kini, kedua perempuan ini masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Majene.

Sementara Satreskrim sendiri masih terus melakukan pengembangan kasus ini karena diduga masih ada sejumlah pihak lain yang terlibat dalam proses pembuangan bayi malang ini.

Peristiwa ini berawal ketika warga menemukan sosok bayi yang dibalut kain batik dan ditanam di belakang salah satu rumah warga dengan kondisi sudah tidak bernyawa. Penemuan bayi ini langsung menggegerkan warga.

Bayi malang itu dikubur dan dibungkus dengan kain sarung. Diperkirakan bayi itu telah dipisah dengan ari-arinya kemudian dikubur sejak empat hari lalu.  Polisi pun melakukan oleh tempat kejadian perkara.

Mayat bayi yang berjenis kelamin perempuan itu kemudian dibawa ke kamar jenazah RSUD Majene untuk diotopsi. Hasilnya, diperkirakan bayi itu baru berusia enam bulan dalam kandungan saat dilakukan aborsi.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/20/09373321/lakukan-aborsi-ibu-dan-bidan-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke