Salin Artikel

KPK Tuntut Penyuap Gubernur Bengkulu 4 Tahun Penjara

Selain itu Joni Wijaya juga dituntut dengan denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bengkulu.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan putusan pada terdakwa karena sah melakukan korupsi dengan 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara," kata salah seorang JPU, Herry BS.

Joni dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Menurut JPU Joni diberatkan karena tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, sedangkan tindakan meringankan terdakwa kooperatif dan sopan selama persidangan.

Joni akan melakukan pembelaan dalam agenda sidang mendatang di hadapan majelis hakim.

Joni Wijaya merupakan salah seorang kontraktor di Provinsi Bengkulu yang ikut diringkus KPK diduga menyuap uang sebesar Rp 1 miliar kepada Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti. Uang tersebut disampaikan Joni Wijaya melalui seorang kontraktor lain, Rico Dian Sari yang merupakan orang dekat isteri Ridwan Mukti, Lilly Madari.

Dalam beberapa keterangan saksi termasuk Ridwan Mukti, membenarkan bahwa dirinya pernah meminta istrinya Lili Madari untuk mencari kontraktor yang mampu dan mau engerjakan sejumlah proyek di Pemprov Bengkulu.

Ridwan Mukti, Lilly Maddari, Joni Wijaya, dan Rico Dian Sari diciduk KPK beberapa bulan lalu. Saat ini sidang terhadap Ridwan Mukti dan isterinya telah masuk agenda mendengarkan keterangan saksi.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/19/12490031/kpk-tuntut-penyuap-gubernur-bengkulu-4-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke