Salin Artikel

Kurang Orang, Pendaftaran PPK di Grobogan Diperpanjang

GROBOGAN, KOMPAS.com - Masa pendaftaran calon anggota badan penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Grobogan seharusnya sudah ditutup, Selasa (17/10/2017).

Namun, pihak KPU Grobogan memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon anggota PPK di tiga Kecamatan, di antaranya Kecamatan Karangrayung, Ngaringan, dan Kedungjati.

Ketua KPU Grobogan Afrosin Arif menegaskan, personel PPK yang dibutuhkan adalah 5 orang setiap kecamatan. Sesuai ketentuan, jumlah pendaftar di setiap kecamatan minimal dua kali kuota penerimaan atau 10 orang.

"Untuk tiga kecamatan itu pendaftarnya kurang dari kuota. Untuk Kecamatan Ngaringan dan Karangrayung, masing-masing ada 9 pendaftar dan Kecamatan Kedungjati pendaftarnya hanya 7 orang," tuturnya, Rabu (18/10/2017).

Menanggapi kondisi itu, pendaftaran PPK di tiga kecamatan tersebut otomatis diperpanjang hingga 20 Oktober. Pendaftaran dilakukan di kantor KPU Grobogan pada jam kerja.

Berdasarkan rekapitulasi KPU Grobogan, jumlah pendaftar PPK keseluruhan di 19 kecamatan ada 260 orang, terdiri dari 218 laki-laki dan 42 perempuan.

Pendaftar PPK paling banyak ada di Kecamatan Pulokulon, yakni 24 orang. Paling sedikit 7 orang yang ada di Kecamatan Kedungjati.

Meski ada pendaftar perempuan sebanyak 42 orang, namun ternyata tidak tersebar di setiap kecamatan. Pada tiga kecamatan, tidak ada satu pun pendaftar perempuan, yakni Kecamatan Grobogan, Ngaringan, dan Tanggungharjo.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/18/21040611/kurang-orang-pendaftaran-ppk-di-grobogan-diperpanjang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke