Salin Artikel

Diperiksa KPK, Wakil Ketua DPRD Ini Ditanya soal "Bisik-bisik Tetangga"

Mereka menjadi saksi atas kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono.

Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Zainuddin mangatakan, dirinya diperiksa terkait adanya kabar suap yang merebak di lingkungan DPRD Kota Malang. Zainuddin menyebutnya sebagai bisik - bisik tetangga.

"Ditanya tentang bisik-bisik tetangga. Terus saya bilang tidak tahu. Ditanya, apakah saya ditawari, saya tidak pernah ditawari," katanya saat jeda pemeriksaan.

Selain itu, Zainuddin juga mengaku diperdengarkan rekaman percakapan oleh KPK. Namun politisi PKB itu membantah ada suaranya di dalam rekaman tersebut. "Ada banyak rekaman. Ditanya, 'apakah ada suara saya'. Tidak ada," katanya.

Rahayu Sugiharti, Wakil Ketua DPRD Kota Malang lainnya mengatakan, pemeriksaan kali ini masih sama dengan pemeriksaan sebelummya. Yakni terkait kasus yang menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono. "Pemeriksaan untuk Pak Arief, sama dengan sebelumnya," katanya.

Selain Zainuddin dan Rahayu, sejumlah anggota DPRD Kota Malang lainnya juga turut diperiksa. Yakni Subur Triono, Wiwik Hendri Astuti, Sukarno, Sahrawi, Mohan Katelu dan Abd Hakim. Selain itu, mantan Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono juga turut dalam pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dewan itu merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya. Bahkan ada yang sudah diperiksa sebanyak tiga kali.

Mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono menjadi tersangka utama dalam kasus suap pembahasan APBD dan APBD Perubahan yang terjadi pada tahun 2015 di Kota Malang.

Arief disangka menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang.

Suap sebanyak itu disebut terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Jarot sudah ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.

Selain itu, Arief juga disangka menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman sebesar Rp 250 juta. Suap itu diduga terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.

Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni Rp 98 miliar, yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018. Hendarwan juga sudah ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/18/13164791/diperiksa-kpk-wakil-ketua-dprd-ini-ditanya-soal-bisik-bisik-tetangga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke