Salin Artikel

5 Nelayan yang Ditangkap Australia Sering Jual Sirip Hiu di Kupang

"Mereka beberapa kali menjual sirip ikan hiu di Kota Kupang selama bulan September 2017 kemarin, " kata Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT Muhammad Saleh Goro kepada Kompas.com, Senin (16/10/2017).

Pengakuan para nelayan itu lanjut Goro, disampaikan kepada petugas dari Konsulat RI di Darwin Jumat (13/10/2017).

Goro menyebutkan, sirip ikan hiu itu dijual ke pengumpul di Kupang, dengan harga per kilogramnya yakni Rp 700.000. "Selain sirip, para nelayan ini juga menjual daging ikan hiu dengan harga Rp 5.000 per kilogram," ujarnya.

Lima nelayan itu lanjut Goro, yakni La Karman (30) yang merupakan kapten kapal, La Hendri (23), La Sarwan (23), La Supriadin (23) dan La Ode Tahirman (37), masing-masing adalah anak buah kapal.

Kapal ikan yang tertangkap petugas perairan Australia merupakan kapal ikan milik La Dando E, warga Kota Kupang, NTT.  "Informasi dari konsulat RI di Darwin bahwa lima orang nelayan Kapal Motor Hidup Bahagia yang ditangkap oleh pihak Australia, karena diduga melakukan ilegal fishing tersebut berasal dari Baubau, "kata Goro.

Saat ditangkap, ditemukan sebanyak 24 ekor ikan hiu yang sudah mati di dalam kapal. Menurut Goro, informasi tertangkapnya lima orang nelayan Indonesia itu, pertama kali diperoleh dari AFMA Australia.

Para nelayan ditangkap tanggal 8 Oktober 2017 di wilayah perairan Australia, dan selanjutnya dibawa ke Darwin dan tiba tanggal 10 Oktober 2017.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/16/10110081/5-nelayan-yang-ditangkap-australia-sering-jual-sirip-hiu-di-kupang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke