Salin Artikel

Selundupkan Kepala Harimau Sumatera, Kapten TNI Gadungan Ditangkap

"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Banjar di Martapura, sedangkan barang bukti diamankan di kantor kami di Palangkaraya," kata Subhan, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan, Jumat (13/10/2017).

Bagian tubuh satwa dalam paket itu tertangkap citra X-Ray kargo bandara. Petugas mencurigai bagian-bagian tubuh itu berasal dari satwa yang dilindungi undang-undang. Paket pun langsung diamankan.

Petugas X-ray bandara kemudian melapor temuan ini ke polisi kehutanan yang bertugas di bandara, dan menyerahkannya ke Balai KSDA Kalimantan Selatan dan Balai PPHLHK Kalimantan.

Dalam pemeriksaan, mereka mendapati ternyata paket berisi 1 opsetan kepala harimau sumatera, 1 opsetan kepala macan tutul, serta 2 opsetan telapak kaki macan tutul.

Petugas kehutanan dan bandara tidak gegabah mengejar si pengirim barang. Pasalnya, tertulis pada paket itu nama pengirim Sulisno lengkap dengan pangkat Kapten TNI , dengan gelar MSi.

Lantaran ada dugaan terkait dengan institusi lain, maka PPHLHK Kalimantan membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit, Polisi Militer dari Pangkalan Angkatan Laut Banjarmasin, polisi dari Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerab Kalimantan Tengah, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalsel dan polisi Polres Banjar.

Sulisno pun diciduk. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim, ternyata pria dengan tampilan ala aparat ini bukan anggota TNI. Ia mengaku sengaja menuliskan jabatan "Kapten TNI" pada paket kiriman untuk mengamankan opsetan agar sampai tujuan.  "Sedangkan MSi hanya gelar tambahan biar dianggap orang penting," kata Subhan.

Karena perbuatannya, Sulisno pun jadi tersangka dengan kasus memperdagangkan dan kepemilikan bagian tubuh satwa dilindungi. Ia dijebloskan ke Rutan Martapura, sedangkan barang bukti diamankan di kantor Balai Gakkum seksi wilayah I Palangkaraya.

SL dijerat pasal 21 ayat 2 huruf d Junto pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

"Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini untuk dapat mengungkap jaringan perniagaan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi undang-undang di propinsi Kalsel," kata Subhan.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/13/17413511/selundupkan-kepala-harimau-sumatera-kapten-tni-gadungan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke