Salin Artikel

Empat Polisi Tersangka Kekerasan Wartawan Dibawa ke Polda Jateng

Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar Jamaluddin Farti, Rabu (11/10/2017) mengatakan, keempat anggota Polri ini telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam Pasal 7 Huruf c diatur bahwa setiap anggota Polri yang melaksanakan tugas harus secara profesional dan prosedural.

“Dari hasil penyelidikan sementara, empat orang ini tidak melakukan tugas secara profesional, ada aturan yang dilanggar,” katanya.

Terkait dengan sanksi atas pelanggaran kode etik, Jamaluddin menyebut ada sejumlah kemungkinan sesuai temuan yag memberatkan. Sanksi tersebut di antaranya yakni pembinaan ulang profesi kepolisian, demosi, mutasi, hingga terakhir bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

“Kami menangani sanksi khusus internal untuk pelanggaran kode etik, terkait unsur pidana akan tetap berjalan dan ditangani oleh Satreskrim Polres Banyumas,” ujarnya.

Jamaluddin mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada oknum anggota Polri lain yang mendapat sanksi kode etik. Mengingat, saat ini baik Bidpropam maupun Satreskrim masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyumas menetapkan empat oknum internal Polri sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan kepada jurnalis Metro TV, Darbe Tyas Waskitha.

Keempatnya berinisial Aiptu AS, Bripda GP, Bripda HD, dan Bripda AY berasal dari satuan Sabhara Polres Banyumas. Selain anggotanya, Satreskrim juga telah memeriksa tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Banyumas yang diduga kuat ikut terlibat melakukan aksi pengeroyokan.

Tak hanya Darbe, sedikitnya ada empat wartawan lain yang mengalami intimidasi hingga disusul perampasan atribut dokumentasi. Keempat wartawan tersebut yakni Agus Wahyudi (Suara Merdeka), Aulia El Hakim (Satelitpost), Maulidin Wahyu (Radar Banyumas) dan Dian Aprilianingrum (Suara Merdeka).

https://regional.kompas.com/read/2017/10/11/22330751/empat-polisi-tersangka-kekerasan-wartawan-dibawa-ke-polda-jateng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke