Salin Artikel

4 Personel Polisi Jadi Tersangka Kekerasan Wartawan di Banyumas

Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun, Rabu (11/10/2017) mengatakan, selain anggotanya, Satreskrim juga telah memeriksa tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Banyumas yang diduga ikut terlibat melakukan aksi penyeroyokan.

“Saat ini untuk anggota Satpol PP masih terduga, karena penyelidikan masih berjalan, namun dalam 1x24 jam dapat kami tingkatnya statusnya sebagai tersangka,” katanya.

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ada yang mengaku mengeroyok korban dengan menggunakan tangan kosong, tongkat, dan ada pula yang hanya menendang. Tapi tapi yang bersangkutan mengaku hanya mengenai helm (korban),” tambahnya.

Sesuai dengan laporan yang diterima dari korban, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Sementara untuk kemungkinan penyertaan UU Pers, Kapolres masih akan melihat perkembangan perkara.

Kapolres juga mengungkapkan, pengembangan penyelidikan juga difokuskan untuk mencari oknum yang melakukan intimidasi serta merampas atribut dokumentasi empat wartawan selain Darbe. Pendalaman terus dilakuakan mengingat dalam operasi pengamanan aksi unjuk rasa itu melibatkan dua satuan yakni Polri dan Satpol PP.

“Ini komitmen kami, sesuai intruksi dari pimpinan Polri, kami akan serius dan mencurahkan semua tenaga untuk mengusut kasus ini secara cepat dan tuntas,” katanya.

Selain wartawan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan sejumlah pimpinan Perguruan Tinggi untuk meminta informasi jika ada mahasiswanya yang mengalami luka atau kerusakan barang pribadi pada saat dibubarkan paksa oleh aparat.

“Kami mengimbau jika ada masyarakat dan mahasiswa yang luka atau barangnya rusak, silahkan datang ke kantor untuk melaporkan disertai dengan membawa bukti-buktinya,” kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/11/21400681/4-personel-polisi-jadi-tersangka-kekerasan-wartawan-di-banyumas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke