Salin Artikel

Korban Salah Tangkap Bebas, Jaksa Tetap Ajukan Kasasi

Selama 5 bulan dipenjara tanpa sebab, bapak 1 anak warga Kecamatan Sawahan Surabaya itu dijemput keluarga dan tim kuasa hukumnya dari Kontras Surabaya.

"Hari ini kami telah melaksanakan perintah pengadilan untuk membebaskan Segik," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Adiotomo.

Meski Segik bebas, kejaksaan tetap mengajukan upaya hukum kasasi. Karena jaksa masih meyakini Segik adalah pelaku pencurian. "Langkah hukum kasasi kami tempuh karena kami tidak sependapat dengan putusan hakim," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja Kontras Surabaya, Fathul Khoir, tetap berencana menggugat kepolisian. Materinya terkait keteledoran dalam penyelidikan. "Pekan depan, kami bersama tim akan merumuskan materi gugatan," tuturnya.

Kemarin, Segik divonis bebas atas tuntutan jaksa yang mendakwanya melakukan pencurian sesuai yang diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara 3 tahun.

Sejak Mei lalu, Segik dijebloskan ke penjara atas tuduhan pencurian motor yang terjadi pada Mei 2014 milik Umini, warga Jalan Jambangan III/12 Surabaya. Dia diamankan polisi saat akan berjualan di Pasar Jarak.

Dalam persidangan perkara tersebut, Sandi salah satu komplotan pencuri motor dihadirkan sebagai saksi, dan Sandi pun tidak mengenal Segik.

Kata Sandi saat itu, pencuri motor Umini bernama Tugik, bukan Segik. Tubuhnya gemuk, berambut kriting dan bertato di lengan kiri. Ciri fisik itu tidak sama dengan yang dimiliki Segik. 

https://regional.kompas.com/read/2017/10/11/19330831/korban-salah-tangkap-bebas-jaksa-tetap-ajukan-kasasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke