Salin Artikel

Angkutan "Online" di Bandung Dilarang Beroperasi Sementara

Berdasar hal itu, Pemerintah Kota Bandung juga menerapkan penghentian aktivitas angkutan online sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Pengendalian Dan Penertiban Angkutan ( Bidang PDKT) Dishub Kota Bandung, Yosep Heryansyah membenarkan, untuk sementara waktu para pengemudi angkutan online dilarang beroperasi.

"Betul (dilarang beroperasi) hasil kesepakatan di Dishub Provinsi untuk sementara menunggu revisi Permenhub. Dimohon (angkutan online) tidak beroperasi dulu," ucap Yosep saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (11/10/2017) pagi.

Untuk mencegah gesekan, hari ini Dishub Provinsi Jabar akan melakukan operasi penindakan bagi angkutan online yang masih beroperasi. Operasi serupa telah dilakukan sejak Selasa (10/10/2017) kemarin.

"Rencana ada tikum (tindakan hukum) oleh Dishub Provinsi pukul 08.30 WIB. Yang pimpin Dishub Jabar, Dishub Kota Bandung back up saja sesuai kewenangannya," ucapnya.

Sebelumnya, WAAT mendesak agar Pemprov Jabar mengambil sikap terkait polemik angkutan online. WAAT pun mengancam bakal melakukan aksi mogok massal jika tak ada sikap tegas dari pemerintah untuk melarang angkutan online beroperasi.

Namun setelah dilakukan musyawarah pada Senin (9/10/2017) lalu, Pemprov Jabar sepakat akan melakukan pelarangan operasi bagi angkutan online sementara waktu sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/11/08070991/angkutan-online-di-bandung-dilarang-beroperasi-sementara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke