Salin Artikel

Polisi Tangkap Dua Dalang Intelektual Kasus Pembunuh Bayaran

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu, menyebutkan keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan tersangka berinisial AS, yang menjadi pembunuh bayaran.

“Keduanya sudah kita tahan di Mapolres Lhokseumawe sekarang. Jadi, sampai saat ini sudah tiga orang kita tahan,” katanya.

Dia menyebutkan ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 163 KUHP tentang rencana melakukan tindak kriminal. Mereka, sambung AKP Budi, diduga berencana membunuh seorang petani di Kecamatan Nisam, Aceh Utara berinisial M (43).

“Ada satu tersangka lagi yang diduga menjadi dalang intelektual rencana pembunuhan itu. Dia ini berinisial A, dan sedang kita buru. Untuk motif, masih terus dikembangkan, karena mereka ada satu lagi yang belum tertangkap,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap AS yang berencana membunuh M dengan upah sebesar Rp 10 juta. Dari jumlah itu, AS sudah menerima Rp 3 juta dari IS dan SP. Sisanya akan dibayarakan setelah M terbunuh. Namun upaya pembunuhan itu gagal.

Namun, belakangan penyidik menemukan nama baru dalam kasus itu yaitu pria berinisia A. Saat ini, kasus itu masih ditangani Polres Lhokseumawe.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/10/12210851/polisi-tangkap-dua-dalang-intelektual-kasus-pembunuh-bayaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke