Salin Artikel

Mayoritas Tanah di Kampung Pelangi Semarang Belum Bersertifikat

Rumah warga dengan cat warna-warni di tengah kota itu menjadi pemandangan tersendiri. Namun dari 318 bidang tanah di kampung wisata itu, ternyata sebagian besar masih belum bersertifikat.

Wali Kota Hendrar Prihadi pun melaporkan hal itu kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Jalil. Sofyan bahkan diajak untuk melihat tempat wisata yang popularitu.

Setelah melihat dan berseling, Sofyan memuji keindahan wisata kreatif itu. Menteri Sofyan pun berkomitmen akan membantu proses sertifikat bagi warga di Kampung Pelangi.

"Yang disertifikat baru 148 bidang tanah," kata Hendrar, dalam siaran tertulisnya, Selasa (10/10/2017).

Hendrar mengaku senang mendengar komitmen dari kepala BPN soal sertifikat ini. Dia juga mengucapkan terima kasih atas kesediaan Menteri Sofyan singgah dan melihat Kampung Pelangi.

Kepada masyarakat, Hendrar minta agar lingkungan tetap dijaga. Kebersihan dan pelayanan kepada tamu agar diperhatikan.

"Kami harap masyarakat dapat menjaga dan merawat Kampung Pelangi," ujarnya.

Salah satu warga Kelurahan Kalisari, Ali Muchtar senang mendengar dukungan dari Menteri Sofyan terkait sertifikat tanah.

Dengan sertifikat, maka hak atas tanah menjadi lebih terjamin, sehingga bisa diwariskan ke generasi mendatang.

Wilayah Kampung Pelangi di Kelurahan Kalisari saat ini terus dikembangkan. Berbagai sarana dan prasarana tengah dibangun.

Saluran air yang berada di depan kampung wisata itu diperbaiki dan dikeruk.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/10/09522231/mayoritas-tanah-di-kampung-pelangi-semarang-belum-bersertifikat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke