Salin Artikel

Tersangka Korupsi Dana Bappeda Madiun "Curhat" Merasa Jadi Tumbal

Kepada penasihat hukumnya, Prijono SH, tersangka Utami melalui tulisan tangannya menyebutkan uang yang dituduhkan dikorupsi itu dibagi-bagi kepada beberapa pejabat.

"Ya, secara tertulis tangan dia (tersangka Utami) memberikan tulisan-tulisan kepada saya tentang orang yang menerima uang darinya. Dan, dia menyebut si A, B, C, Dsampai Z. Jadi rata gitu. Ada yang terima 25 juta, 20 juta, 10 juta dan 34 juta rupiah," ujar Prijono saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/10/2017).

Ditanya siapa yang menyuruh kliennya memberikan kepada pejabat tersebut, Prijono mengatakan atas perintah atasannya. Sebab, tidak mungkin kliennya berani memberikan uang itu tanpa perintah atasannya.

Prijono menyatakan orang yang menerima uang dari Sri Utami akan dibuka pada persidangan nanti. Dengan demikian tidak ada beban moral kliennya.

Ia mengatakan uang yang dituduhkan kepada kliennya tidak dinikmati tersangka Sri Utami. Walaupun saat itu Sri Utami sebagai koordinator menerima uang dari bidang lain, namun sudah disalurkan ke atas sesuai perintah atasannya.

"Ibu Utami tidak mau menyebut di sini. Nanti akan disebut di persidangan biar memiliki kekuatan hukum. Kalau disebut di sini nanti malah ramai dan tidak ada nilainya," kata Prijono.

Ditanya apakah kliennya memiliki bukti penyaluran dana kepada beberapa pihak, ia menuturkan tidak ada kuitansi penyerahan uang. "Uang seperti itu tidak akan ada buktinya," jelas Prijono.

Prijono menegaskan kliennya hanya menjadi tumbal dalam kasus ini. Pasalnya bidang lain yang kerugiannya besar dan lebih tinggi tidak diutak-atik.

"Menurut saya Ibu Utami menjadi tumbal. Kenapa bidang lain yang anggarannya lebih tinggi tidak diutak-atik. Kalau dilihat dari nilai korupsi kasus yang menimpa klien saya hanya seratusan juta rupiah. Kerugian di bidang lain sangat besar sekali. Kenapa klien saya yang tidak makan uang malah dijadikan tersangka," kata Prijono.

Baginya, atasan kliennya yang saat itu menjabat harus ikut bertanggung jawab. Namun ia enggan menyebut nama atasan Sri Utami dimaksud.

"Saya tidak mau menyebut nama orang itu. Tetapi secara struktural tidak mungkin tenaga pelaksana seperti klien saya mengambil kebijakan," demikian Prijono.

Diberitakan sebelumnya, penyidik memeriksa beberapa pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Madiun sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana rutin Bappeda Rp 2 miliar di kantor Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (4/10/2017).

Para pejabat diperiksa selama empat jam setelah tersangka Sri Utami mengaku ditekan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Madiun untuk bungkam dalam kasus korupsi dana rutin Bappeda Madiun tahun anggaran 2015 senilai Rp 2 miliar.

Pantauan di kantor Kejaksaan Negeri Mejayan, Rabu (4/10/2017), dua pejabat eselon II Pemkab Madiun diperiksa di ruang pidana khusus selama empat jam.

Dua pejabat Pemkab Madiun yang diperiksa, yakni Kepala Inspektorat Basito serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Agrim Curnia.

"Mereka kami konfirmasi dan konfrontir terkait pengakuan tersangka Sri Utami yang mengaku ditekan dan diintimidasi untuk bungkam dalam kasus ini oleh sejumlah pejabat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, I Made Jaya Ardana kepada wartawan di sela-sela pemeriksaan di kantornya, Rabu (4/10/2017) siang.

Made mengatakan, konfirmasi itu dilakukan tim penyidik untuk menindaklanjuti pengakuan tersangka. Dengan demikian, penyidik tidak dikatakan sepihak dalam kasus ini.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/10/05424851/tersangka-korupsi-dana-bappeda-madiun-curhat-merasa-jadi-tumbal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke