Salin Artikel

"Untuk Biayai Pendamping Desa Negara Mengeluarkan Rp 2,8 Triliun"

"Program dana desa ini mungkin program satu-satunya yang ada di dunia. Apalagi besaran dana desa yang digelontorkan pemerintah setiap tahunnya terus naik," ujar Eko dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (10/9/2017).

Di tahun 2015, Eko mengatakan, dana yang dikucurkan pemerintah senilai Rp 20 triliun. Kemudian, pada 2016 meningkat menjadi Rp 47 triliun, dan tahun 2017 Rp 60 triliun. 

"ini kesempatan untuk meningkatkan percepatan kesejahteraan penduduk desa. Saya minta pendamping desa harus bisa berperan besar dalam pemanfaatan dana tersebut, agar lebih produktif. Sebab untuk membiayai pendamping itu tidak kurang negara mengeluarkan Rp 2,8 triliun," paparnya.

Ia mengingatkan, pendamping desa harus menjadi pelopor sekaligus motor penggerak pembangunan di desa. Sebab, kehadiran pendamping desa diharapkan bisa membantu mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

Dana desa, sambung Eko, dapat dipergunakan untuk membangun sentra-sentra pertumbuhan perekonomian warga di desa, selain infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan lainnya.  

Selain itu, Eko meminta seluruh masyarakat jangan segan-segan melaporkan jika ditemukan ada penyelewengan dari dana desa. Apalagi Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi telah membentuk Satgas Dana Desa.

"Jika ditemukan ada penyelewengan dari dana desa jangan segan-segan untuk melapor ke Satgas Dana Desa di no 1500040 dan pelaku penyelewengan dari dana desa tersebut akan langsung di tindak tegas aparat penegak hukum," pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2017/10/09/13305631/untuk-biayai-pendamping-desa-negara-mengeluarkan-rp-28-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke