Salin Artikel

Sekretaris Pribadi Eddy Rumpoko 2 Kali Mangkir Dipanggil KPK

Namun, Lila Widya, sekretaris pribadi Eddy Rumpoko, disebut sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha, mengatakan, penyidik sudah dua kali memanggil Lila, yakni pada tanggal 28 dan 30 September lalu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Batu. Namun, Lila tidak memenuhi panggilan itu.

"Yang bersangkutan tidak hadir. Penyidik belum mendapatkan keterangan apapun," katanya usai acara Lokakarya Media Antikorupsi di Hotel Santika, Kota Malang, Kamis (5/10/2017).

Dia mengatakan, Lila merupakan pegawai honorer di Pemerintahan Kota Batu yang menjadi sekretaris Eddy Rumpoko. Dia dianggap mengetahui kasus korupsi yang menimpa Eddy Rumpoko sehingga penyidik membutuhkan keterangannya.

"Kalau dipanggil sebagai saksi, penyidik menduga dia mengetahui adanya tindak pidana korupsi itu," katanya.

Priharsa mengaku belum mengetahui pemanggilan berikutnya terhadap Lila. Dia berharap, Lila bisa bertindak kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Kami berharap kooperatif dalam artian kalau dipanggil hadir, atau berinisiatif untuk datang sendiri ke KPK," ungkapnya.

 Wali Kota Batu Eddy Rumpoko terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap, Sabtu (16/9/2017).

Eddy Rumpoko diduga menerima suap dari Filipus Djap sebesar Rp 500 juta. Sebanyak Rp 300 dari suap itu digunakan ER untuk melunasi mobil Alphard miliknya.

Sementara itu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta. Suap itu terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/05/19400211/sekretaris-pribadi-eddy-rumpoko-2-kali-mangkir-dipanggil-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke