Salin Artikel

Di Kampung Ini, Warga Wajib Setor Sampah untuk Buat Surat Pengantar

"Warga wajib menyetor sampah saat meminta surat pengantar ke masing-masing RT, misalnya minta surat pengantar KTP, SKTM, Jamkesda, KIS, KIP, menikah dan sebagainya," jelas Ketua RW 7 Kampung Pinggirrejo, Sukaryadi, Rabu (4/10/2017).

Sampah-sampah yang boleh disetor adalah sampah layak jual, seperti kardus, botol plastik, kaleng dan kertas. Kebijakan ini diberlakukan sejak Sukaryadi menjabat sebagai Ketua RW 7 dua tahun lalu.

Dia bercerita, tidak mudah mengajak warga untuk peduli terhadap lingkungannya dengan mengelola sampah. Kebijakan ini sempat dianggap aneh dan tidak umum oleh warga. Sebagian warga, terutama kalangan menengah ke atas, tak jarang merasa malu jika harus menenteng sampah keluar rumah.

Namun dengan adanya sosialisasi, lambat laun warga memiliki kesadaran jika program menyetor sampah berdampak positif bagi lingkungan tempat tinggalnya. Warga semakin bersemangat mensukseskan program tersebut.

"Lingkungan kami tampak lebih bersih dan rapi. Tidak ada sampah berserakan. Penumpukan sampah di tempat pengelolaan sampah akhir (TPSA) juga berkurang. Kalau dulu 3-4 gerobak sampah yang dibuang ke TPSA, sekarang cuma satu gerobak saja," ujarnya.

Di sisi lain, program ini menjadi langkah strategis untuk memberantas pungli. Saat ini tidak ada lagi pungutan-pungutan yang dibebankan warga saat mengurus surat pengantar ke tingkat RT maupun RW.

Bank sampah

Sementara sampah yang terkumpul kemudian dijual ke bank sampah yang juga ada di kampung tersebut. Uang hasil penjualan itu dialokasikan ke kas masing-masing RT, yang kemudian dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan sosial hingga perbaikan infrastruktur.

Di samping itu, sampah-sampah yang terkumpul tersebut juga diolah warga menjadi barang-barang bermanfaat seperti aneka hiasan dinding, tas belanja, bunga, pot plastik dan sebagainya. Sedangkan untuk sampah organik diolah lagi menjadi pupuk kompos, merabuk tanaman-tanaman di kebun organik yang ada di kampung ini.

Sukaryadi melanjutkan, selain untuk keperluan mengurus surat pengantar, program ini juga berlaku untuk kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) setiap sebulan sekali. Kaum ibu maupun lansia juga diharuskan membawa sampah layak jual.

Desi Navitasari (22), warga kampung Pinggirejo, merasa tingkungan tempat tinggalnya kini semakin bersih sejak diberlakukan program ini. Tidak hanya itu, program ini melatih keluarga dan anaknya untuk sadar akan memilih dan memilah sampah.

"Kami sekarang tidak lagi buang sampah sembarangan, sebaiknya dipilah aja, nanti disetor ke Posyandu atau dijual ke bank sampah. Anak-anak sekarang ikut-ikutan, ini teladan bagus," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/04/17345381/di-kampung-ini-warga-wajib-setor-sampah-untuk-buat-surat-pengantar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke