Salin Artikel

Belum Ada Tersangka dalam Kasus Kepemilikan 29.000 Butir PCC

Kepala BBPOM Sulsel Muhammad Guntur yang dikonfirmasi, Rabu (3/10/2017), mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti.

"Kasus 29.000 butir pil PCC, BBPOM Sulsel sudah menutup sementara Pedagang Besar Farmasi (PBF) Sehat Sejahtera. Sedangkan kasus 300 butir pil PCC, perempuan RN sebagai pengedar sudah calon tersangka. Jadi belum ada yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus itu," kata Guntur.

Terkait dengan masalah hukum, lanjut Guntur, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

"Ya, minimal 2 alat bukti kita temukan, baru penetapan tersangka. Kita harus miliki data lengkap, bukti lengkap, hasil uji laboratorium dari kami. Dari dua kasus itu, bukti PCC mengandung paracetamol," katanya.

Sebelumnya telah diberitakan, BBPOM Sulsel menyita 29.000 butir pil paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) di Makassar, Jumat (15/9/2017) sore. Puluhan ribu pil PCC itu hendak dikirim ke Papua, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat.

Obat keras yang telah dicabut izin edarnya pada tahun 2013 lalu itu disita dari distributor resmi atau Pedagang Besar Farmasi (PBF) PT Sehat Sejahtera di Jalan Korban 40.000 Jiwa, Makassar

Setelah menyita 29.000 butir PCC dari distributor resmi Farmasi, BBPOM Sulsel bersama aparat Polda Sulsel kembali menyita 300 butir dari pengedar obat-obat terlarang dari seorang pengedar berinisial RN. RN yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini ditangkap tim gabungan dalam keadaan mabuk berat setelah mengkonsumsi pil PCC.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/04/16304131/belum-ada-tersangka-dalam-kasus-kepemilikan-29000-butir-pcc

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke