Salin Artikel

Kena Tilang, Silakan Pilih Bayar Denda atau Ngecat Marka Jalan

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe Iptu Mulyana menyebutkan, khusus sanksi cat marka jalan diberikan selama ulang tahun ke-72 Polantas. Cat dan kuas disediakan oleh polisi.

“Bahkan pengecatan juga bersama-sama polisi. Kami cat marka jalan yang sudah kabur di Lhokseumawe," kata Mulyana.

Dia menyebutkan, sanksi ini baru pertama kali diberikan pada masyarakat Kota Lhokseumawe.

“Jadi mereka bisa memilih, mau ngecat marka jalan atau mau bayar denda tilang,” tuturnya.

Mulyana berharap, sanksi itu bisa efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat aturan lalu lintas. Selama ini, lanjut dia, mayoritas pengendara yang terjaring razia karena tidak mengenakan helm atau tidak memiliki spion kendaraan.

“Kami imbau agar masyarakat patuh pada aturan lalu lintas. Ini untuk kenyamanan pengguna jalan,” pungkasnya.

Sementara itu, bagi pengendara yang patuh aturan lalu lintas maka akan diberikan helm, kaos dan jaket.

“Ini bentuk apresiasi kami pada warga yang taat aturan lalu lintas, sedangkan yang tidak patuh aturan tentu ada sanksinya," kata Mulyana.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/04/15552381/kena-tilang-silakan-pilih-bayar-denda-atau-ngecat-marka-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke