Salin Artikel

Warga Biasa Dilarang Kenakan Motif Batik Ini di Lingkungan Keraton

"Di dalam lingkungan keraton, ada motif-motif batik yang hanya boleh dikenakan oleh raja, permaisuri dan keturunannya. Ini diatur dalam peraturan keraton," ujar Sekretaris Umum Paguyuban Pecinta Batik Indonesia Sekar Jagad, Murdijati Gardjito, saat ditemui Kompas.com Selasa (3/10/2017).

Murdijati mencontohkan, motif parang yang terdiri dari beberapa jenis. Motif batik ini hanya boleh dikenakan oleh raja, permaisuri, dan keturunannya.

"Parang barong hanya boleh dikenakan oleh raja, atau sering disebut dengan "pengageman ndalem". Motifnya bentuk dasarnya letter S yang jarak masing-masing diatas 12 cm," ucapnya.

Makna dari motif parang barong, seorang raja harus selalu hati-hati, agar dapat mengendalikan diri lahir batin sehingga menjadi pemimpin yang bertanggungjawab, berwatak dan berbudi luhur.

Sementara motif batik yang dikenakan oleh permaisuri bernama parang gendreh. "Yang jaraknya (jarak miring letter S) lebih kecil dari parang barong, dikenakan oleh Permaisuri dan dinamakan parang gendreh. Ragam hiasnya sama, hanya ukuran lebih kecil," tuturnya.

Adapun untuk putri raja, mengenakan motif batik parang klitik. Motif ini lebih kecil lagi dari parang barong dan parang gendreh,  Parang klitik melambangkan perilaku yang halus dan kelemah-lembutan.

Menurut dia,  ketentuan peraturan motif batik tersebut hanya berlaku di dalam lingkungan Keraton.  "Kalau sudah diluar Keraton tidak berlaku. Seperti misalnya saya mengenakan parang rusak di dalam keraton, pasti di tegur, tapi kalau di luar itu tidak ada orang yang peduli," sebut dia.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/03/19115351/warga-biasa-dilarang-kenakan-motif-batik-ini-di-lingkungan-keraton

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke