Salin Artikel

Aher Resmikan Nama Jalan Padjadjaran dan Siliwangi di Yogyakarta

Turut hadir Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan sejumlah tokoh asal Jabar seperti Popong Djundjunan atau Ceu Popong dalam peresmian nama-nama jalan yang diambil dari nama kerajaan dan tokoh di Nusantara tersebut.

Selain mereka, Sekretaris Daerah Jatim yang mewakili Gubernur Jatim, Soekarwo, Kasrem 072 Pamungkas yang mewakili Danrem 072 Pamungkas, dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DIY yang mewakili Mahkamah Agung juga ikut hadir.

Gubernur Jabar yang akrab disapa Aher meresmikan nama jalan arteri yang menggunakan nama-nama kerajaan asal Jabar. Untuk peresmian jalan yang menggunakan nama kerajaan asal Jatim diresmikan Sekretaris Daerah Jatim.

Adapun Kasrem meresmikan nama jalan yang menggunakan nama pahlawan revolusi, Jenderal Ahmad Yani. Sedangkan Kepala PT DIY meresmikan jalan yang menggunakan nama Ketua MA periode 1952-1966.

Jalan arteri yang melingkari kawasan Kota Yogyakarta dan sering disebut ring road atau jalan lingkar telah diberi nama.

Penamaan jalan arteri ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 116/KEP/2017 tentang penamaan jalan arteri (ring road) yang ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan HB X pada 24 Agustus 2017.

Di dalam SK Gubernur DIY tersebut tertulis pertimbangan penamaan jalan itu demi membangkitkan semangat persatuan bangsa.

Nama ruas jalan arteri yang tercantum dalam SK Gubernur DIY, yaitu Jalan Siliwangi, Jalan Padjajaran, Jalan Majapahit, Jalan Ahmad Yani, Jalan Prof Dr Wirjono Projodikoro, dan Jalan Brawijaya.

Sekadar informasi, total jalan arteri tersebut mencapai 36,73 kilometer. Adapun Jalan Siliwangi dimulai dari simpang empat Pelemgurih sampai Simpang Empat Jombor. Panjang ruas jalan Siliwangi ini mencapai 8,58 kilometer.

Jalan Padjadjaran dimulai dari Simpang Empat Jombor sampai Simpang Tiga Maguwoharjo, panjang ruas jalan 10 kilometer. Adapun Jalan Majapahit berawal dari Simpang Tiga Janti sampai Simpang Empat Jalan Wonosari dengan panjang ruas jalan 3,2 kilometer.

Untuk Jalan Ahmad Yani dimulai dari Simpang Empat Wonosari sampai Simpang Empat Jalan Imogiri Barat, dengan panjang ruas jalan 6,5 kilometer.

Sedangkan Jalan Prof Dr Wirjono Projodikoro dimulai dari Jalan Imogiri Barat sampai Simpang Empat Dongkelan, dengan panjang ruas 2,78 kilometer.

Sementara Jalan Brawijaya, dimulai dari Simpang Empat Dongkelan sampai Simpang Tiga Gamping, dengan panjang ruas jalan 5,86 kilometer.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, peresmian jalan itu merupakan peristiwa penting dalam perjalanan sejarah bangsa. Hal itu menyusul dua suku terbesar di Indonesia, yaitu Sunda dan Jawa memiliki sejarah yang belum selesai hingga saat ini.

"Hari ini rekonsiliasi kultural untuk bisa memaafkan dan melupakan sejarah yang pernah terjadi. Peristiwa ini juga sebagai gambaran bersama bagaimana suku-suku di Indonesia membangun sikap sama dalam membangun masa depan," ujar Sultan di sela-sela peresmian.

Sultan mengatakan, tak boleh lagi ada rasa dendam, prasangka, maupun kebencian, yang akhirnya membuat perjalanan bangsa menuju masa depan menjadi tersendat. Menurutnya, perjalanan bangsa ini harus menatap masa depan dengan tidak perlu mengungkit masa lalu.

"Kebesaran Kerajaan Sriwijaya abad 7, Kerajaan Majapahit abad 14 sekarang 21, harapan saya Nusantara menuai kebesarannya seperti yang pernah dibangun pendahulu," ujar Sultan.

Sultan pun menilai, upaya rekonsiliasi ini juga penting untuk menghadapi era globalisasi. Menurutnya, posisi Indonesia sangat strategis untuk perekonomian dunia. Negara yang akan mengirimkan barang dari barat ke timur harus melewati wilayah Indonesia.

"Situasi siang ini juga untuk mawas diri bagi kita semua untuk tidak mudah berprasangka terhadap orang lain. Apalagi sesama pemimpin, karena itu benih yang menciptakan masyarakat yang terkotak-kotak untuk kepentingan yang berbeda," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/03/12274021/aher-resmikan-nama-jalan-padjadjaran-dan-siliwangi-di-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke