Salin Artikel

Kontraktor Akui Ada "Fee" 10 Persen untuk Istri Gubernur Bengkulu

Hal tersebut disampaikan Rico dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang melibatkan istri dan gubernur Bengkulu non aktif, Lili Madari dan Ridwan Mukti di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa (26/9/2017).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini menghadirkan lima orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

kelima saksi itu yakni Rico Dian Sari (Direktur PT Rico Putra Selatan) berstatus tersangka ditetapkan KPK, Rico Maddari (Adik Lili Maddari), Tessa Ariza (Staff PT Pilar Jaya Konstruksi), Rahmani Saifullah (Direktur PT Pilar Jaya Konstruksi) dan Rian Hidayat (ajudan gubernur).

Rico Dian Sari menjelaskan, komitmen fee antara dirinya dan Lily Madari sebesar 10 persen telah berlangsung sejak 2016. Rico ditunjuk sebagai orang kepercayaan Lili untuk mengkoordinir para kontraktor yang ingin mendapatkan proyek di Pemprov Bengkulu.

“Memang ada kesepakatan sebesar 10 persen. Saya bilang apa itu tidak kebesaran? Lalu yuk Lili menjawab itu sudah biasa,” kata Rico di persidangan.

Lalu JPU membuka rekaman CCTV di Hotel Mulia, Jakarta, pada 1 Juni 2017. Saat itu terjadi pertemuan antara Rico Dian Sari, Rico Maddari, Ridwan Mukti dengan beberapa kontraktor. Beberapa saksi menyebutkan pertemuan itu tidak membicarakan fee.

"Ridwan Mukti hanya membahas progres pembangunan di Bengkulu pasca pertemuannya dengan Presiden. Bengkulu akan mendapatkan 28 Program Strategis Nasional (PSN)," ungkap Rico.

Para saksi menyatakan video di rekaman CCTV tersebut benar. Seusai pertemuan di Hotel Mulia, terjadi pertemuan tanggal 2 Juni 2017. Pertemuan itu berlangsung di salah satu kafe di Jakarta.

Pertemuan itu dihadiri Rico Dian Sari, Rico Maddari, dan Lili Martiani. Dalam pertemuan tersebut Lili menyentil Rico bahwa sebentar lagi akan lebaran.

“Saat ayuk Lili bilang, mau lebaran ni dek. Iya yuk,” ucap Rico menyepertikan percakapannya dengan Lili.

Selanjutnya, sambung Rico, tanggal 20 Juni ia menyerahkan uang sebanyak Rp 1 miliar di kediaman pribadi Ridwan Mukti. Saat penyerahan uang tersebutlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

https://regional.kompas.com/read/2017/09/26/17075881/kontraktor-akui-ada-fee-10-persen-untuk-istri-gubernur-bengkulu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke