Salin Artikel

Polisi Syariah Tangkap 3 Wanita di Kafe Lhokseumawe

Ketiganya berinisial Y (28), YS (23), dan I (33). Y dan YS merupakan warga Kecamatan Banda Sakti. Mereka ditangkap di salah satu kafe di Kota Lhokseumawe. Sedangkan I ditangkap di salah satu kafe dan tempat karaoke di Lhokseumawe.

Kepala Bidang Penegakan Kebijakan Daerah dan Syariat Islam, Kota Lhokseumawe, Muhammad Nasir menyebutkan, ketiganya terjaring dalam operasi rutin yang digelar polisi syariah bersama Polres Lhokseumawe.

“Dua orang wanita pertama kita tangkap itu di kafe SG. Mereka duduk bersama pria lengkap dengan minuman keras di meja. Si pria ini berhasil melarikan diri,” sebut Nasir.

Sedangkan seorang wanita berinisial I ditangkap pada kafe lainnya. Saat digeledah juga ditemukan alat hisab sabu. Polisi sempat menyelidiki temuan tersebut. 

“Namun karena tak terbukti si wanita ini pemilik alat hisap sabu itu, dia dikembalikan ke polisi syariah,” katanya.

Untuk minuman keras, sambung Nasir, pelaku terancam hukuman 40 kali cambukan. “Saat ini kita masih menyelidiki kasus ini,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/26/16153931/polisi-syariah-tangkap-3-wanita-di-kafe-lhokseumawe

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke